Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angie pasang muka melas sehingga vonis di PN dan banding ringan

Angie pasang muka melas sehingga vonis di PN dan banding ringan Angie Sidang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding Angelina Patricia Pingkan Sondakh divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda uang Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina Sondakh dalam kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam keterangannya Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua dikenai Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A undang-undang yang sama dalam putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 18 November 2013.

Menurut Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri perbedaan vonis itu bisa saja terjadi. Taufiq mengatakan, bisa saja hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua terpengaruh karena langsung bertemu dengan terdakwa.

"Itu bisa saja terjadi di pengadilan karena pertemuan langsung hakim dan terdakwa dalam kesaksiannya. Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan memelas dengan mimik sedih kepada hakim dan hakim bisa tersentuh hatinya. Kalau sudah tersentuh itu bisa saja ada unsur yang meringankan yang diberikan," kata Taufiq kepada merdeka.com di ruang kerjanya Lantai 4 Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Selain itu, Taufiq mengungkapkan, terjadinya perbedaan putusan itu bisa saja karena faktor tidak jelinya hakim tingkat pertama dan banding yang memvonis Angelina Sondakh. Hal lainnya ungkap Taufiq, juga faktor-faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan pengadilan dan persidangan.

"Bisa juga dalam vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua hanya itu yang terbukti. Hingga vonisnya menggunakan pasal 11 dan terdakwa dianggap pasif. Namun dalam majelis kasasi malah melihat terdakwa ini aktif yang memfasilitasi dan kasasi menggunakan pasal 12 A UU Tipikor, karena terdakwa aktif dalam perbuatannya," ungkap Taufiq.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan

Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan

Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.

Baca Selengkapnya