Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angka perkawinan anak di bawah umur naik, tertinggi di Jawa Barat

Angka perkawinan anak di bawah umur naik, tertinggi di Jawa Barat perkawinan. shutterstock

Merdeka.com - Koalisi Perempuan Indonesia mengkritik pemerintah yang dianggap lalai dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya angka pernikahan anak di bawah umur setiap tahunnya.

Data dari BPS tahun 2015 menunjukkan tahun 2012 ada 989.814 anak yang menjadi korban praktik perkawinan anak. Lalu pada tahun 2013 ada 954.518 anak dan pada tahun 2014 ada 722. Kritik ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

"Kita memperkirakan bisa tiga kali lipat jumlahnya daripada yang tercatat karena tidak ada kewajiban bagi para pihak yang mengawinkan secara tidak tercatat itu untuk melaporkan. Jadi sangat mungkin lebih besar ketimbang data yang tercacat di KUA," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

Beberapa wilayah dengan angka perkawinan anak tertinggi di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah, NTB, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Riau.

Dian menuturkan banyak faktor yang menyebabkan adanya perkawinan anak terjadi. Salah satunya masalah himpitan ekonomi keluarga. Biasanya, kata Dian, ayah memainkan peran yang dominan dalam menikahkan anak untuk membayar utang.

"Penelitian kita menunjukkan karena kuasa ayah. Ada orangtua yang mengawinkan anak itu untuk membayar utang," ungkap Dian.

Tak hanya itu, kultur di masyarakat juga mendorong orangtua mengawinkan anak lantaran melihat anak tetangga sudah menikah. Menikahkan anak di usia dini diharapkan anak terbebas dari zina, karena efek dari pergaulan bebas.

Untuk itu pihaknya bersama berbagai LSM pada tahun 2015 mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihaknya meminta menaikkan batas usia perempuan menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Dalam pasal tersebut disebutkan batas usia perkawinan pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pasal tersebut pun dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan batas usia menikah anak minimal 18 tahun.

"Sayangnya tahun itu kita melihat hakim lebih menggunakan pertimbangan agama ketimbang undang-undang yang berlaku," kata Dian.

Tak berhenti di situ, tahun 2016 pihaknya mengajukan rancangan Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ke Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun hingga kini Perppu tersebut masih belum jelas kelanjutannya.

"Sampai saat ini Perppu tersebut terkatung-Katung tanpa kejelasan, sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perppu di tingkat Pemerintah. Sekarang masih menunggu keputusan sidang pleno hakim mahkamah konstitusi," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Janda Usia Remaja di Jatim Capai Ribuan, Ini Fakta di Baliknya
Jumlah Janda Usia Remaja di Jatim Capai Ribuan, Ini Fakta di Baliknya

Mereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan

Baca Selengkapnya
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur

"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
BKKBN: 60 Persen Remaja Usia 16-17 Tahun Sudah Berhubungan Seks
BKKBN: 60 Persen Remaja Usia 16-17 Tahun Sudah Berhubungan Seks

Peran orang tua dan pendidikan bahaya seks bebas penting untuk menekan fenomena ini.

Baca Selengkapnya
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah

Baca Selengkapnya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
BKKBN: Pemberian Kontrasepsi Prinsip Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun
BKKBN: Pemberian Kontrasepsi Prinsip Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun

BKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun

Baca Selengkapnya
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur

Novita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!

Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya