Aniaya Ibu Kandung, Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Tidak Ditahan Polisi
Merdeka.com - Polisi tidak menahan peserta bakat The Voice Indonesia 2019 berinisial TH (17), setelah perbuatannya menganiaya ibu kandung bernama Aplonia Henuk. Polisi mengembalikan siswi SMA tersebut ke keluarga untuk dibina.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Simson Sed Libranos Amalo, Kupang, NTT, Kamis (27/2).
Aldinan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandungnya tersebut, yang terjadi pada Rabu (26/2/) sekitar pukul 07.30 WITA.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus Vina Cirebon? “Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,“ kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang memberikan hukuman pada anak pembully? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dipukuli sesama tahanan? “Bahkan ada di Rutan juga tersangka mereka dipukuli mereka sendiri itu yang terungkap,“ dia menambahkan.
-
Apa hukuman yang diberikan orang tua kepada anak yang membully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan.
"Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang, namun korban terlambat memberikan baju yang diminta karena sedang memasak di dapur, sehingga pelaku naik pitam," jelas Aldinan.
Dia menambahkan, pelaku menjambak rambut korban dan memukuli serta menendang korban. Aksi pelaku sempat dilerai tetangga, namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut.
Karena viral, polisi mengamankan pelaku. Sementara video yang direkam tetangga menggunakan handphone dijadikan barang bukti. Korban dilakukan visum.
"Hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka permanen," tandasnya.
Polisi juga telah memeriksa saksi yang juga tetangga korban yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.
"Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," tambah Kapolres Kupang.
Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaRencananya pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaSempat melapor ke polisi, namun keluarga korban diarahkan ke Denpom I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Kombes menceritakan bahwa sang ayah hanya seorang Tamtama TNI, kini dirinya selangkah lagi bisa jadi Jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaDia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.
Baca SelengkapnyaPeristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca Selengkapnya