ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli lima orang siswi sekolah dasar. Terduga pelaku berinisial ML alias Marthen (48) ASN pada Dinas Perhubungan setempat.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2023 lalu. Selama hampir tiga bulan, pelaku mencabuli para korban di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Teluk Mutiara. Para adalah, APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).
Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan kasus ini dengan nomor LP-B/231/VIII/2023/SPKT/ Polres Alor/Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023. Kasus ini dilaporkan MM (38) yang merupakan guru para korban.
"Pelaku mencabuli para korban sejak akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2023. Semua kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 Wita," jelasnya, Jumat (11/8).
Menurut pengakuan para korban, mereka diajak pelaku ke dalam kamar tidur rumah pelaku. "Kemudian pelaku mengiming-iming para korban dengan uang dan pelaku memutar video porno di handphone miliknya, kemudian mempertontonkan kepada para korban," ungkap Gede Bayu.
Usai menonton video porno tersebut, pelaku mencabuli para korban secara bergantian. Setelah itu pelaku menyuruh para korban mengenakan kembali pakaian masing-masing, lalu diberikan uang sebesar Rp5000 per orang.
"Selanjutnya pelaku menyuruh para korban pulang ke rumah masing-masing," ujarnya. Penyidik telah memeriksa MM selaku pelapor, lima orang korban dan para orang tua. Pelaku juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mencari barang bukti berupa handphone jenis Samsung A3.
"Para korban pun terus didampingi para orang tua serta ada pendampingan dari pekerja sosial guna pemulihan mental dan psikologi. Kita juga berkoordinasi dengan LPSK RI dalam kaitan dengan restitusi yakni, ganti kerugian yang dialami para korban," tutup Gede Bayu.