Ayah di Jambi Nekat Curi Susu di Minimarket Demi Buah Hati, Aksi Polisinya Bikin Terenyuh
Gerak gerik pelaku membuat pegawai minimarket curiga. Sehingga saat dia meninggalkan minimarket, langsung dicegat gawai dan dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan kasus itu berujung restoratif justice.
Ayah di Jambi Nekat Curi Susu di Minimarket Demi Buah Hati, Aksi Polisinya Bikin Terenyuh
Seorang pria bernama Darkasi (34) ketahuan mencuri susu formula untuk bayi di sebuah minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dia berdalih melakukan itu demi buah hatinya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/04) kira-kira pukul 17.00 WIB. Aksinya terekam kamera CCTV kemudian oleh pegawai minimarket dilaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan kasus itu berujung restoratif justice.
"Sudah kita damaikan ke pihak minimarket dan pelaku karena aksi pencurian tersebut untuk anaknya yang saat ini berusia 3 tahun," kata Kapolsek, Selasa (23/4).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakuka terhadap Darkasi, niat mencuri susu untuk balitanya yang berusia 3 tahun.
"Karena memang pelaku memiliki anak balita dan kita berdasarkan kemanusiaan sehingga dilakukan RJ," ujar Kapolsek.
Kronologi
Di hari kejadian, Darkasi mendatangi minimarket menggunakan sepeda motor. Dia langsung masuk menuju rak jajanan sembari memantau petugas.
Saat petugas lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram.
"Jadi Susu ini dimasukkan ke dalam baju pelaku. Setelah itu pelaku pura-pura ada barang yang tertinggal dan langsung jalan keluar," katanya.
Gerak gerik pelaku membuat pegawai minimarket curiga. Sehingga saat dia meninggalkan minimarket, langsung dicegat gawai dan dilaporkan ke polisi.
"Kita terima informasi bahwa ada pencuri yang berhasil diamankan. Setelah itu tim langsung menuju ke lokasi untuk membawa pelaku," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dengan terpaksa mencuri susu untuk anaknya yang masih kecil. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Darkasi bersyukur tak hanya kasusnya yang diberhentikan polisi, dia juga diberikan 10 kota susu secara gratis. Namun, dia diminta tidak mengulangi perbuatannya.