Ayah Mirna akan buktikan sendiri Jessica bunuh anaknya
Merdeka.com - Ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Dharmawan Salihin mengatakan, dirinya memaklumi perihal kuasa hukum Jessica yang merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dirinya menyebut, tim kuasa hukum Jessica sangat berhak melakukan hal tersebut, sesuai eksepsi yang juga telah mereka bacakan dalam sidang perdana hari ini.
"Ya namanya juga kuasa hukum. Enggak ada yang janggal lah. Kuasa hukumnya Jessica itu berhak sekali melakukan itu," ujar Edi usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Ketika ditanya mengenai kuasa hukum Jessica yang sampai berjumlah 15 orang, Edi mengaku jika hal tersebut tak akan mempengaruhi pembuktian yang akan dilakukan oleh pihaknya.
Dirinya juga mengaku sangat yakin bahwa dalam sidang-sidang selanjutnya, pembuktian bahwa memang Jessica lah yang membunuh Mirna akan terungkap dengan jelas, melalui bukti-bukti yang akan diperlihatkan oleh dirinya sendiri dan pihak penuntut umum di persidangan.
"Nanti kan kita yang membuktikan. Buktinya ada. Nanti om (saya) sendiri yang akan buktikan. Biarin aja kuasa hukumnya mau 50 (orang) juga, kan nanti pembuktiannya yang penting. Enggak apa-apa, haknya dia itu. Ini negara hukum, insyaallah nanti semuanya akan terungkap," ujar Edi.
"Ditambah hukumnya, pidananya, itu kan keliatan nanti. Nanti akan dikasih lihat bahwa Jesicca itu ngeracun. Sudah itu saja selesai," pungkasnya.
Diketahui, usai pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica pada sidang tadi, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (21/6) pekan depan, dengan agenda pembacaan pendapat dari penuntut umum atas eksepsi dari pihak tim kuasa hukum Jessica.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juni 2016, sehingga kepada penuntut umum diharapkan membacakan pendapatnya di tanggal tersebut pada jam 10 pagi," ujar ketua majelis hakim Kisworo, sebelum menutup sidang hari ini, Rabu (15/6). (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKeluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca Selengkapnya