Baliho Caleg DPR Roboh Timpa Kepala Desa di Bekasi saat Naik Motor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di kepala.
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di kepala.
Baliho Caleg DPR Roboh Timpa Kepala Desa di Bekasi saat Naik Motor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, tertimpa baliho caleg yang roboh di Jalan Pulo Rengas, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di kepala.
Peristiwa nahas ini dialami korban saat sedang mengendarai sepeda motor pada Minggu (17/9) sekira pukul 13.00 WIB.
Ketika melintas di lokasi, tiba-tiba baliho besar bergambar caleg DPR RI Wardatul Asriah roboh dan menimpa korban.
Korban terjatuh dan mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
Waka Polsek Cabangbungin Iptu Agus Salim mengatakan, korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Kronologi kejadiannya kepala desa mau pulang habis ratiban, sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh," kata Iptu Agus, Senin (18/9).
Setelah peristiwa tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan Cabangbungin akan berkoordinasi dengan peserta Pemilu 2024 agar menertibkan alat peraga kampanye yang membahayakan dan tidak sesuai penempatannya.
“Sebenarnya tahapan kampanye belum mulai, tapi KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tapi tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai menganggu fasilitas umum, apalagi membahayakan warga,” kata Ketua Panwascam Cabangbungin, Andi Heryana.
Peserta pesta demokrasi diharapkan memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan. Karena alat peraga kampanye yang dipasang di sembarang tempat tidak hanya membahayakan, tapi juga merusak estetika kota.
Aturan Pemasangan Baliho
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat mengatakan, pemasangan baliho ataupun spanduk seharusnya mengikuti aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan, jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tandasnya.