Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar di India dan Malaysia Kendalikan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Indonesia

Bandar di India dan Malaysia Kendalikan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Indonesia Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, menggagalkan penyelundupan sabu yang dikendalikan dari seorang bandar di India dan Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi menyita tiga kilogram lebih sabu. Selain itu juga menangkap tujuh tersangka kurir dan penerima barang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, upaya pengungkapan kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri itu, merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku melakukan upaya penyelundupan dengan modus false concealment di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang terungkap di bulan Desember 2022 dan Februari 2023," kata Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (23/2).

Dari hasil pencegahan awal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan hingga akhirnya mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari dua WNA India dan lima WNI, dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12/2022) yang bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28), yang kedapatan membawa barang bawaan berupa tas punggung.

Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk pemeriksaan urin WN asal India itu, dan mendapati TS positif methamphetamine.

Petugas sempat kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya, hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkan turban yang dia gunakan pada petugas.

Setelah bersedia, akhirnya petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

"Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment. Atas serbuk kristal tersebut, dilakukan pengujian dengan alat deteksi serta uji laboratorium dan didapati hasil positif Narkotika golongan I jenis Methamphetamine," katanya.

Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di hotel daerah Pasar Baru.

"Hasil temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Selain tersangka TS dan GS, joint operation ini berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dengan inisial HW (37) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43) dan DI (33) WNI pasangan suami-istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya berhasil diamankan di tempat terpisah," ujarnya.

Selain kasus yang dikendalikan dari WN India itu, petugas kemudian mendapati hal serupa pada (4/2) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta, terhadap seorang penumpang WNI pria berinisial FR (24) asal Aceh. Wanita itu datang dari Malaysia tujuan Jakarta.

Upaya penyelundupan yang dilakukan FR menggunakan juga modus false concealment yang disembunyikan pada barang bawaannya berupa tas punggung.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram," terang dia.

Menurut keterangan yang bersangkutan, dia hanya diminta untuk membawa bungkusan tersebut ke Indonesia oleh seorang kenalan WNI yang berada di Malaysia dan selanjutnya akan ada yang menghubungi setibanya di Indonesia.

Hasil temuan tersebut, kemudian disertahterimakan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman hukuman dari total Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan atas dua penindakan tersebut yaitu sebanyak 3.072 gram Narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya