Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar Sabu di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara

Bandar Sabu di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) atas kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum.

Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap hakim Toch saat membacakan putusan.

Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 17 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Ateng belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Mendengar putusan, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempertimbangkan terlebih dulu untuk mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Pikir-pikir," kata JPU Indra Susanto.

Sidang tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari puluhan aktivis di depan kantor PN Palembang. Mereka memprotes vonis bebas bagi istri terdakwa Ateng, Hijriah Agustina, yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kemarin. Mereka menilai Hijriah turut terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan suaminya.

"Banyak anak-anak yang sudah menjadi korban narkoba, sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini," kata korlap aksi, Syarkowi.

Vonis bebas terhadap Hijriah lantaran hakim tidak menemukan adanya bukti sah untuk memberikan keyakinan atas kesalahan terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Hijriah dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

"Menurut fakta persidangan, terdakwa Hijriah tidak terbukti menjual ataupun menguasai," kata Humas PN Palembang Abu Hanifah.

Diketahui, ratusan polisi gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (11/4) pagi. Petugas mengamankan 65 orang, satu di antaranya istri seorang bandar yang kabur.

Penggerebekan diwarnai dengan perlawanan dari massa. Petugas dihujani petasan dari atas rumah warga sehingga membuat kondisi gelap akibat asap yang ditimbulkan.

Dalam penggerebekan itu, diamankan 65 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 6 perempuan. Sayangnya, seorang bandar besar di kawasan itu bernama Ateng berhasil kabur.

Polisi menyita 1,5 kg sabu yang ditemukan di loteng rumah pelaku. Dari tangan para pelaku yang diamankan disita barang bukti 42 petasan, 41 alat hisap sabu, timbangan digital, 73 korek api, pirek 109 buah, timbangan digital, 33 ponsel, dan lainnya.

Selang beberapa hari, Ateng diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Dipecat Karena Kasus Narkoba, Mantan Polisi di OKU Masuk Bui Gara-Gara jadi Kurir Sabu
Dipecat Karena Kasus Narkoba, Mantan Polisi di OKU Masuk Bui Gara-Gara jadi Kurir Sabu

Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya