Bareskrim periksa 4 pengurus masjid soal ceramah 'PKI' Ustaz Alfian
Merdeka.com - Empat pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/5). Pemeriksaan yang dilakukan di salah satu ruangan masjid di Jalan Perak Barat tersebut, terkait isi ceramah Ustaz Alfian Tanjung soal Partai Komunis Indonesia (PKI).
Empat orang yang diperiksa itu yakni, Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Ustaz Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekertaris) dan Sugiharto (takmir masjid).
Sayang, usai pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga siang itu, tak satu pun penyidik Bareskrim mau memberikan keterangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa yang diperiksa di Bareskrim? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
Sementara, juru bicara Yayasan Masjid Mujahidin, Fachmi Bahmid mengaku, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan isi ceramah Ustaz Alvian Tanjung yang menyinggung masalah bahaya PKI.
"Pemeriksaan ini berkaitan soal isi ceramah Ustaz Alfian. Sedangkan empat pengurus yayasan, diperiksa sebagai saksi," terang Fahmi.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap empat pengurus yayasan masjid oleh penyidik Bareskrim, karena sebelumnya ada orang bernama Sujatmiko melaporkan ceramah Ustaz Alfian yang beredar di youtube.
Ustaz Alfian dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, Ustaz Alfian juga bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016, tentang perubahan UU Nomor 11/2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Penyidik menanyakan kepada empat orang ini, apakah Ustaz Alfian memang benar mengisi ceramah di sini (Masjid Mujahidin)," lanjutnya.
Si pelapor sendiri, kata Fahmi, saat Ustaz Alfian memberi ceramah tidak hdir di Masjid Mujahidin. "Jadi, pelapor ini tidak hadir pada saat ustad Alvian berceramah. Dia hanya tahu dari youtube, lalu melapor. Saya juga nggak kenal siapa itu pelapor," pungkasnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, ratusan jamaah Masjid Mujahidin juga terlihat hadir memberi tanda tangan dukungan terhadap empat pengurua yayasan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Baca SelengkapnyaKabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaAda empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca SelengkapnyaKomisi I Skak Kominfo Peretasan PDN: Lebih Tepat Innalillahi dari Alhamdulillah.
Baca Selengkapnya