Batal Dapat Hadiah, Konsumen Ojek Online Menggugat ke Pengadilan
Merdeka.com - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, David Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena batal mendapatkan hadiah setelah menyelesaikan tantangan Jugglenaut, yaitu naik ojek online Grab sebanyak 74 kali. Gugatan Zico bernomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," kata David. Dikutip dari Antara, Rabu (4/9).
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut berdasarkan pencantuman klausul baku berupa pihak tergugat I berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
David menilai tindakan mengubah aturan secara sepihak melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga dijadikan sebagai tergugat II, karena dinilai tidak melakukan bimbingan dan pengawasan sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain agar tergugat I memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp 200 juta. Serta meminta melakukan permintaan maaf kepada masyarakat.
Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar, dan hukuman pencabutan izin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai gugatan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adu mulut penumpang dan driver ojol karena minta dibayar lebih dari kesepakatan ini viral bikin kesal.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaSeorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.
Baca SelengkapnyaTelah menunggu 1 jam di pingir jalan, namun pemesan tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaPengemudi ojol sempat menanyakan surat tugas penarikan kendaraan kepada salah satu debt collector.
Baca SelengkapnyaOjek online ini tampak tak sedih dan tetap tersenyum saat mengalami musibah tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo sopir taksi online dipukul penumpang viral di media sosial. Ternyata, pelaku anggota polisi dan memaksa korban mencabut laporan dengan uang damai.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaAda momen mengejutkan saat bule naik mobil komando lalu berteriak "Ojol sukses"
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca Selengkapnya