Bawa 30 ton bawang merah selundupan, 6 ABK diperiksa Bea Cukai
Merdeka.com - Penyidik Bea dan Cukai Sumatera Utara memeriksa intensif enam Anak Buah Kapal (ABK) Daun Mas II GT 224 Nomor 56 PPR yang tertangkap membawa 30 ton bawang merah selundupan dari Malaysia.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut, Ogi Febri Adhla di Medan, Senin, mengatakan keenam ABK tersebut telah dimintai keterangan untuk mengetahui pemilik bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi itu.
Hal ini dilakukan petugas Bea dan Cukai Sumut, menurut dia, untuk kepentingan proses hukum terhadap kasus penyelundupan puluhan ton bawang merah yang merugikan negara.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kita tetap mengusut tuntas kasus penyelundupan bawang tersebut, dan tanpa pandang bulu siapa pelakunya," ucap Febri, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/6).
Dia menyebutkan, petugas Bea dan Cukai Sumut siang hari ini (2/6) telah membongkar 30 ton bawang merah dari dalam palka KM Daun Mas II dan untuk disimpan di Tempat Peyimpanan Pabeanan (TPP) di Belawan.
"Barang selundupan tersebut disimpan untuk barang bukti (BB) dalam proses hukum penyidik Bea dan Cukai Sumut," ujarnya.
Febri mengatakan, KM Daun Mas II yang membawa 30 ton bawang merah selundupan tersebut diamankan Kapal Patroli Bea dan Cukai 5002 di sekitar Perairan Asahan, Sabtu (31/5) dini hari.
Selain itu, sebanyak enam orang ABK juga ditahan petugas dan diboyong ke kantor DJBC Sumut di Belawan.
"Bawang merah tanpa memiliki dokumen itu berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui importir dari Malaysia," kata Kasi Penindakan DJBC Sumut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur
Baca Selengkapnya