Bawa HP, tahanan dihajar sipir penjara sampai telinga hampir putus
Merdeka.com - Dua petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan titipan pengadilan. Kedua tersangka yakni Aulia dan Rustam Tidore.
"Setelah penetapan tersangka, selanjutnya ditahan di ruang tahanan Mapolda Maluku Utara," kata Direskrim Polda Maluku Utara Kombes Dian Harianto seperti dilansir Antara, Sabtu (10/6).
Kedua tersangka tersebut sebelum ditahan, menjalani serangkaian pemeriksaan lebih dulu. Bahkan Aulia berusaha melawan polisi usai menjalani pemeriksaan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Kejadian bermula saat Aulia dan Rustam Tidore digiring menuju sel tahanan. Saat mendekati pintu sel, tiba-tiba saja, Aulia mengamuk karena menolak ditahan. Namun dia tetap dijebloskan ke dalam ruang tahanan.
Dian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap para tersangka benar melakukan penganiayaan terhadap Akbar yang ditahan akibat kasus pengeroyokan. Alasan penganiayaan karena Akbar membawa telepon genggam (HP).
Peristiwa main hakim sendiri itu terjadi pada Kamis (8/6) malam, di mana saat itu, Akbar dipanggil karena tertangkap menggunakan HP selanjutnya dipukul hingga badannya memar dan bengkak.
Akbar terpaksa dilarikan ke RSUD Chasan Boesorie Ternate untuk mendapat penanganan medis karena telinga kirinya nyaris putus dan kepalanya membengkak.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Akibat penganiayaan tersebut, Akbar kini masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesorie.
Kedua tersangka dilaporkan Akbar ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Maluku Utara, Kamis (8/6) malam atas dugaan penganiayaan dengan laporan sendiri bernomor LP/22/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017.
Akbar mengaku sebelum penganiayaan ia dimasukan ke ruangan karantina dan sempat terjadi adu mulut dengan Aulia.
Namun, tiba-tiba Rustam Tidore mendengar dan datang menghajarnya menggunakan tongkat. Pelaku juga memukul korban menggunakan gembok ruang tahanan.
"Saya sempat dibawa mereka berobat Puskesmas. Namun, saya minta divisum karena keluarga sudah melapor ke polisi," tandas Akbar.
Sedangkan, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Purniawal saat dikonfirmasi membantah pernyataan korban dan menyatakan kalau masalah tersebut bermula saat bersangkutan melakukan pelanggaran. Korban yang juga anggota polisi itu berkata kasar kepada petugas saat HP miliknya disita.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca Selengkapnya