Bawa Kabur Pelajar di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial FAR (30) asal Semin, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan hukum karena melarikan AS, seorang pelajar putri di bawah umur. AS sendiri dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Mapolsek Semin karena sudah sehari semalam tak pulang ke rumah dan tak ada kabar.
Kapolsek Semin, Kompol Haryanta mengatakan, dari laporan pihak keluarga, pihaknya pun mencari keberadaan AS. Dari keterangan sejumlah saksi, sambung Haryanta, AS terakhir terlihat bersama FAR.
Haryanta mengungkapkan dari penelusuran diketahui jika FAR bersama AS sedang berada di sebuah tempat yang ada di Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Petugas pun kemudian berhasil menemukan keberadaan AS bersama FAR.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dari pengakuan diketahui keduanya telah menjalin hubungan kekasih. Sebelum kami amankan, FAR berencana membawa lari AS ke daerah Wonosobo, Jawa Tengah," ujar Haryanta saat dihubungi, Senin (29/7).
Haryanta menerangkan dari pengakuan FAR diketahui pula jika pelaku telah melakukan tindakan asusila kepada korban yang statusnya masih di bawah umur. Haryanta menyebut pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada FAR.
"Pelaku dijerat pasal 332 KUHP subsider pasal 81 nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukuman sendiri yakni 15 tahun penjara. Untuk proses hukumnya akan tetap kami lanjut. Penyidik saat ini masih memintai keterangan dari sejumlah pihak," ungkap Haryanta.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar menambahkan jika FAR merupakan residivis atas kasus serupa. Saat ini, lanjut Mahmet, kasus FAR ini masih dalam proses pengembangan termasuk apakah ada korban lainnya.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami. Termasuk apakah ada korban lainnya dari pelaku," tutup Mahmet.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca SelengkapnyaSosok remaja anak pensiunan perwira Polisi belakangan menjadi sorotan lantaran tega membunuh bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya