Bawaslu diharapkan profesional tangani sengketa parpol tak lolos Pemilu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta profesional dalam menangani sengketa partai politik pascapenetapan peserta Pemilihan Umum 2019 oleh KPU. Sidang penanganan perkara pun harus terbuka.
"Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Titi, seperti dilansir Antara, Minggu (18/2).
Ketika partai politik, yang tidak puas terhadap putusan KPU,mengajukan sengketa, Bawaslu harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 12 hari setelah registrasi.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
"Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," katanya.
Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019. Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedua partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 itu sejak awal telah ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi. Namun kedua partai tersebut tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian dengan cara kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca Selengkapnya