Bawaslu Kepri Ingatkan Agar Masker Tak Dijadikan Alat Politik di Dalam Rumah Ibadah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan peserta Pilkada dan tim sukses agar masker untuk mencegah penularan Covid-19 tidak dijadikan alat politik di rumah ibadah.
"Masker itu bermanfaat untuk mencegah Covid-19, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid. Jangan sampai kami temukan dalam satu deret, ada sejumlah jemaah yang menggunakan masker bergambar pasangan calon yang sama," kata anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu (18/10). Seperti dilansir Antara.
Pihaknya masih menoleransi warga yang memakai masker bergambar calon gubernur dan calon wakil gubernur atau pun calon kepala daerah tingkat dua saat berada di dalam rumah ibadah.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
Toleransi diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan Covid-19. Bukan untuk kepentingan mengampanyekan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah.
"Bawaslu akan menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan pasangan calon kepala daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah," katanya.
"Jangan kampanye di masjid maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan," tambahnya.
Indrawan mengingatkan peserta pilkada untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring aparatur sipil negara (ASN) berpolitik praktis.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Masyarakat, terutama pemilih harus menjadikan pilkada sebagai momentum penting untuk kepentingan daerah selama lima tahun mendatang.
"Peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat," ucap Indrawan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki berharap melalui istigasah bersama ini jadi momentum meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengimbau jemaat Gereja HKBP Zamrud-Dayun untuk tidak terpecah belah oleh isu negatif selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan kendati pemungutan suara Pilpres dan Pileg telah selesai.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca Selengkapnya