Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Riau panggil 5 kepala dinas soal dugaan politik praktis

Bawaslu Riau panggil 5 kepala dinas soal dugaan politik praktis bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman dipanggil Badan Pengawasan Pemilihan Umum Riau lantaran ikut-ikutan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar di Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu. Mereka diduga ikut terlibat dalam politik praktis karena bergabung dalam acara partai politik.

Kelima Kepala Dinas di Pemprov Riau itu dimintai keterangannya terkait kehadiran mereka di tengah kader partai.‎ Mereka dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin (9/10) sejak pukul 09.00-15.00 WIB. Namun, belum ada satu kepala dinas yang memenuhi panggilan Bawaslu.

Kelimanya antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim.

"Masing-masing kepala dinas kita jadwalkan satu jam untuk dimintai keterangannya. Yang pertama jam 9 sampai jam 10 untuk Kepala Dinas Pendidikan Riau, namun ‎dia tidak datang," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis kepada merdeka.com.

‎Karena Rudianto tidak datang pada panggilan pertama, Bawaslu Riau akan melakukan panggilan kedua yang akan ditembuskan kepada instansi yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat.

Surat panggilan untuk para kepala dinas itu ditembuskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur ‎Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Surat panggilan kedua itu nantinya akan kita tembuskan ke Kemen PAN RB, ‎BKN, dan Kemendagri yang berwenang dalam hal ASN tersebut. Kita bekerja untuk mencegah polemik di masyarakat, karena ASN milik bersama bukan milik seorang calon kepala daerah," kata Rusidi.

Dikatakan Rusidi, pihaknya masih menunggu kehadiran 4 kepala dinas lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak hari ini. Jika tidak datang juga, nasibnya akan sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Riau, yakni dilaporkan kepada instansi pemerintahan pusat.

"Kita masih menunggu sampai jam 3 sore, jika tidak datang konsekuensinya akan sama, yakni kita surati instansi yang berwenang terhadap kelima Kepala Dinas ini, pada panggilan berikutnya. Kalau soal sanksi, biar mereka yang memberikannya," ucap Rusidi.

Menurut Rusidi, Bawaslu sangat berwenang memanggil kelima Kepala dinas yang ikut menyaksikan pimpinan mereka yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar sebagai calon maju dalam Pilgub Riau 2018.

"Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 ini, Bawaslu diamanatkan untuk mengawasi segala aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye," ucap Rusidi.

Rusidi menegaskan, apapun alasan partai dan para pejabat tersebut, dalam aturan mereka tidak diperbolehkan mengikuti setiap kegiatan partai. Kehadiran mereka memberi kesan dukungan dan ikut bergembira pimpinannya mendapat SK penetapan sebagai calon Gubernur Riau.

"ASN tidak boleh digiring ke acara partai walaupun ketua partainya pejabat daerah. Kan cukup pimpinan terkait saja yang datang, bukan seluruhnya kesana. Jika pejabat terkaitnya saja tentu itu merupakan keterwakilan pemerintah," tegas Rusidi.

Menurutnya, persoalan semacam ini harus disikapi. Sebab, bisa saja nantinya partai lain ikut mengundang para pejabat dengan alasan yang sama seperti dilakukan Golkar.

"Namun lebih dalam, kita belum bisa menindak aatas kejadian tersebut. Karena sampai dengan saat ini belum ada calon gubernur yg telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

Untuk diketahui, lima para kepala dinas menyaksikan Arsyadjuliandi Rahman selaku Gubenur Riau mendapat SK dari DPP Golkar yang diserahkan oleh Koordinator Wilayah Riau dari DPP Golkar, Idris Laena.

Idris Laena yang juga sebagai anggota DPR RI ini juga sempat diusir sejumlah kader yang merasa diprovokasi usai penyerahan SK tersebut. Karena di DPC Golkar Rokan Hulu terjadi dua kepengurusan atau dua kubu, sehingga salah satu kubur merasa diprovokasi.

Acara Rakerda itu berlangsung pada Sabtu (23/9) lalu. Namun foto para Kadis di Riau tersebut baru beredar pada Rabu (27/9) di sejumlah media sosial. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Belum Dipanggil Prabowo Sebagai Calon Menteri, Begini Respons Puan
Kader PDIP Belum Dipanggil Prabowo Sebagai Calon Menteri, Begini Respons Puan

Prabowo sudah memanggil 49 calon menteri, di antaranya belum ada kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer

"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.

Baca Selengkapnya