Begini Gerak-Gerik Putri Candrawathi saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pantauan di lokasi, Putri duduk di kursi persidangan mengenakan baju putih, masker putih dan membawa salinan dakwaan serta alat tulis untuk mencatat.
Putri selanjutnya mendengar jaksa membacakan surat dakwaan dengan posisi duduk merapatkan kaki. Terlihat tatapan matanya fokus ke arah salinan dakwaan sembari menggarisbawahi beberapa poin.
-
Apa yang dilakukan Sarwendah dengan Betrand Peto? Sarwendah, istri Ruben Onsu, baru-baru ini mengajak Betrand Peto dan temannya untuk menikmati kuliner di warung sederhana pinggir jalan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan Betrand ke Sarwendah? Dianggap Tak Pantas Walaupun hubungan mereka sangat erat, ciuman yang diberikan oleh Betrand kepada Sarwendah dianggap tidak pantas oleh netizen.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Hal senada juga sudah dilakukan Ferdy Sambo sebelumnya. Diketahui dalam kasus ini, suami dari Putri juga didakwa dengan kasus senada.
Namun bedanya, Sambo membawa buku hitam yang menjadi pegangannya sejak gelar rekonstruksi hingga persidangan hari ini.
Setelah Putri Candrawathi, nantinya terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menyusul setelah sidang dakwaan Putri selesai.
Putri Candrawathi Mengaku Sehat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri yang hadir langsung di kursi persidangan pada ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan memakai kemeja putih, Putri menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Wahyu lantas mengecek identitas Putri untuk selanjutnya jaksa memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana dilakukan istri Ferdy Sambo tersebut.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Jeratan Pasal 340 KUHP terhadap Putri ini didakwaan, karena dianggap JPU turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Selengkapnya