Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Hakim PN Semarang Terima Uang Suap dalam Kardus Berisi Bandeng Presto

Begini Hakim PN Semarang Terima Uang Suap dalam Kardus Berisi Bandeng Presto KPK Ungkap Hakim Terima Suap Berupa Uang Dibungkus Kardus. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang untuk mengungkap aliran dana suap yang dilakukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, Rabu (19/12).

Dalam reka ulang, hakim Lasito tidak hadir digantikan oleh pemeran pengganti dari KPK. Adegan yang diperagakan yakni Lasito bertemu dengan seorang pengacara Ahmad Hadi Prayitno.

Dimana pada satu adegan terlihat menampilkan saat penyidik yang memerankan Lasito masuk ke dalam mobil sambil menenteng kardus terbungkus koran berisi bandeng presto.

Kemudian Ahmad Hadi keluar dan berjalan terpisah dari Lasito. Diduga kardus yang diserahkan berisi uang dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Adapun uang tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ke PN Semarang.

Praperdailan ini terkait dengan status tersangka Ahmad Marzuqi di kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto bahwa proses rekontruksi memang ada. Rekontruksi terkait kasus suap Ahmad Marzuqi kepada Lasito.

"Saya tidak kewenangan menjelaskan. Soalnya yang punya peta kan KPK, untuk selebihnya kami hanya sebatas mengantarkan saja," kata Eko Budi Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi Banpol PPP Jepara menjerat Bupati Ahmad Marzuki sudah pernah ditangani oleh penyidik Kejati Jateng.

Pada waktu itu penyidik Kejati Jateng menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). setelahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait hal tersebut.

Gugatan dimenangkan oleh MAKI sehingga perkara itu dibuka kembali. Saat dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Achmad Marzuki mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Semarang.

Gugatan tersebut disidang oleh Hakim Lasito dan sebagai Panitera Ali Nur Yahya. Hakim kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Marzuki sehingga perkara tidak dilanjutkan kembali. Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya