Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi

Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi Pelaku saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (22/7). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria bernama Sam To (48) diringkus tim dari Polresta Denpasar, Bali. Residivis kasus narkoba ini diringkus karena memproduksi ekstasi di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"(Membuat pil ekstasi) di tempat kontrakannya, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7).

Sam To ditangkap setelah petugas menyelidiki informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Rabu (14/7) lalu. Sekitar pukul 16.00 Wita, dia keluar mengendarai sepeda motor dan dibuntuti polisi.

Orang lain juga bertanya?

Pria itu melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Dia melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya.

Saat itu Sam To terlihat membuang botol kecil dibungkus plester hitam dan langsung kabur. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplester tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti lima butir ekstasi warna merah muda," imbuhnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku yang tak jauh dari TKP. Mereka menemukan barang bukti 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.

belajar dari internet residivis di bali produksi ekstasi©2021 Merdeka.com

"Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memproduksi ekstasi selama 4 bulan dengan modal awal hanya Rp 5 juta. Lalu, dalam seminggu dia bisa 2 kali mencetak ekstasi. Dalam satu kali mencetak, dia bisa membuat 100 butir pil ekstasi.

"Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jadi, selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga banyak yang terlibat," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 286 butir pil ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk dengan berat bersih 106,92 gram. Polisi juga menyita bahan baku pembuat ekstasi seperti 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian , 1box pawee cap, dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.

Alat produksi ekstasi juga turut disita polisi. Alat yang diamankan di antaranya 2 palu, 1 tatakan cetakan kayu, 7 cetakan besi, 14 besi landasan cetak logo ekstasi, 1 satu alat penjepit atau tang, 1 alat pemanas berfungsi untuk mengeringkan ekstasi, 1 gundukan kain landasan mencetak ekstasi, 4 mangkuk dan alat tumbuk untuk menghancurkan atau mencampur bahan baku ekstasi, serta 3 timbangan elektrik.

Selain itu, disita pula beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi, berupa 3 bal tabung kecil warna bening, 1 bal tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam, dan 4 bendel plastik klip kosong. Sam To mengaku memperoleh benda-benda itu melalui perdagangan online.

Jansen juga menyampaikan pembuatan ekstasi ini menggunakan bahan dasar obat keras yang bisa diperoleh berdasarkan resep dokter. "Kita, akan kembangkan ini kenapa bisa diperoleh sama dia. Karena barang-barang keras ini, apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya.

Sam To adalah residivis dan pernah bekerja sebagai penjual ikan di Benoa, Denpasar, Bali. Dia pernah ditahan kasus narkoba lalu bebas pada Desember 2020.

"Kebebasan yang bersangkutan bukannya bertobat, malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet," jelas Jansen.

Dalam kasus ini, Sam To dikenai pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga 10 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga karena berstatus residivis.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung

Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi
Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi

Barang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya