Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Sam To (48) diringkus tim dari Polresta Denpasar, Bali. Residivis kasus narkoba ini diringkus karena memproduksi ekstasi di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"(Membuat pil ekstasi) di tempat kontrakannya, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7).
Sam To ditangkap setelah petugas menyelidiki informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Rabu (14/7) lalu. Sekitar pukul 16.00 Wita, dia keluar mengendarai sepeda motor dan dibuntuti polisi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana residivis ini memproduksi ekstasi? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Pria itu melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Dia melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya.
Saat itu Sam To terlihat membuang botol kecil dibungkus plester hitam dan langsung kabur. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplester tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti lima butir ekstasi warna merah muda," imbuhnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku yang tak jauh dari TKP. Mereka menemukan barang bukti 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.
©2021 Merdeka.com"Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memproduksi ekstasi selama 4 bulan dengan modal awal hanya Rp 5 juta. Lalu, dalam seminggu dia bisa 2 kali mencetak ekstasi. Dalam satu kali mencetak, dia bisa membuat 100 butir pil ekstasi.
"Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jadi, selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga banyak yang terlibat," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 286 butir pil ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk dengan berat bersih 106,92 gram. Polisi juga menyita bahan baku pembuat ekstasi seperti 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian , 1box pawee cap, dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.
Alat produksi ekstasi juga turut disita polisi. Alat yang diamankan di antaranya 2 palu, 1 tatakan cetakan kayu, 7 cetakan besi, 14 besi landasan cetak logo ekstasi, 1 satu alat penjepit atau tang, 1 alat pemanas berfungsi untuk mengeringkan ekstasi, 1 gundukan kain landasan mencetak ekstasi, 4 mangkuk dan alat tumbuk untuk menghancurkan atau mencampur bahan baku ekstasi, serta 3 timbangan elektrik.
Selain itu, disita pula beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi, berupa 3 bal tabung kecil warna bening, 1 bal tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam, dan 4 bendel plastik klip kosong. Sam To mengaku memperoleh benda-benda itu melalui perdagangan online.
Jansen juga menyampaikan pembuatan ekstasi ini menggunakan bahan dasar obat keras yang bisa diperoleh berdasarkan resep dokter. "Kita, akan kembangkan ini kenapa bisa diperoleh sama dia. Karena barang-barang keras ini, apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya.
Sam To adalah residivis dan pernah bekerja sebagai penjual ikan di Benoa, Denpasar, Bali. Dia pernah ditahan kasus narkoba lalu bebas pada Desember 2020.
"Kebebasan yang bersangkutan bukannya bertobat, malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet," jelas Jansen.
Dalam kasus ini, Sam To dikenai pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga 10 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga karena berstatus residivis.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnya