Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji

Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji Demo buruh di Gedung Kemenaker. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.

Herman Deru mengungkapkan, dia meminta waktu sepekan untuk memastikan besaran kenaikan sesuai dengan kebutuhan buruh dan kesanggupan perusahaan atau tidak. Menurutnya, kenaikan harus layak dan diterima semua pihak.

"Saya minta satu minggu ini mengkajinya. Saya akan cari dulu informasi ketetapan UMP, sudah sesuai atau belum," ungkap Herman Deru, Jumat (2/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai, kondisi Sumsel berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Hal ini bergantung dengan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat.

"Kita ini ada 17 kabupaten kota, berbeda-beda. Palembang dan Ogan Ilir saja beda. Itu yang perlu dipertimbangkan, nanti Dewan Pengupahan saya panggil lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin menjelaskan, pihaknya melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar delapan persen. Diputuskan UMP tahun depan menjadi Rp 2.840.453 dari semula Rp 2.595.994 pada tahun sebelumnya.

"Penetapan itu sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu bersama Dewan Pengupahan," kata dia.

Dikatakannya, hasil kesepakatan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, perusahaan atau pemberi upah wajib memberikan upah kepada pegawainya sesuai ketetapan.

"Mungkin hari ini diteken oleh Bapak Gubernur Sumsel," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI: UMP 2024 Pasti Naik!
Pemprov DKI: UMP 2024 Pasti Naik!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya