Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji
Merdeka.com - Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.
Herman Deru mengungkapkan, dia meminta waktu sepekan untuk memastikan besaran kenaikan sesuai dengan kebutuhan buruh dan kesanggupan perusahaan atau tidak. Menurutnya, kenaikan harus layak dan diterima semua pihak.
"Saya minta satu minggu ini mengkajinya. Saya akan cari dulu informasi ketetapan UMP, sudah sesuai atau belum," ungkap Herman Deru, Jumat (2/11).
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Bagaimana cara Gubernur Sumatra mengatasi inflasi? Gubernur Sumatra saat itu, Mr. Teuku Muhammad Hasan telah memberlakukan ORI sebagai alat tukar dengan kurs satu rupiah dengan seratus rupiah uang Jepang.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
Dia menilai, kondisi Sumsel berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Hal ini bergantung dengan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat.
"Kita ini ada 17 kabupaten kota, berbeda-beda. Palembang dan Ogan Ilir saja beda. Itu yang perlu dipertimbangkan, nanti Dewan Pengupahan saya panggil lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin menjelaskan, pihaknya melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar delapan persen. Diputuskan UMP tahun depan menjadi Rp 2.840.453 dari semula Rp 2.595.994 pada tahun sebelumnya.
"Penetapan itu sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu bersama Dewan Pengupahan," kata dia.
Dikatakannya, hasil kesepakatan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, perusahaan atau pemberi upah wajib memberikan upah kepada pegawainya sesuai ketetapan.
"Mungkin hari ini diteken oleh Bapak Gubernur Sumsel," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya