Berdalih beli barang berkualitas, 5 WNA India ditangkap
Merdeka.com - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) India ditangkap petugas Kantor Imigrasi I Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah SPS, PK, LSPS, RK, dan BA, yang sekarang masih diperiksa petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto menjelaskan, kelimanya ditangkap petugas Imigrasi pada Kamis (19/10) malam. Saat itu, mereka hanya menunjukkan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan bisnis saja.
"Ini masih diperiksa. Apa maksud dari kedatangannya dan dalam rangka apa," terang Romi Yudianto, Jumat (20/10).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Dalam pemeriksaan sementara, kata Romi, kelimanya mengaku dalam rangka membeli barang yang Sibelius itu kualitasnya seperti apa dan bagaimana. Meski begitu, kelimanya harus tetap berada di kantor imigrasi hingga pemeriksaannya benar-benar tidak ada masalah.
Jika belakangan ada hal-hal mereka langgar, keduanya bisa dikenakan Pasal 116 juncto 71 huruf b dan dua orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Selain itu juga akan dideportasi. Jika itu memang benar-benar ditemukan pelanggarannya," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya