Beredar surat diduga dari Setnov untuk Jokowi, KPK tegaskan perkara jalan terus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui perihal beredarnya surat curahan hati tersangka kasus korupsi e-KTP yang juga Ketua DPR Setya Novanto pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melihat surat tersebut. Setya Novanto juga tidak pernah berkirim surat pada KPK.
"Saya tidak tahu surat itu benar atau tidak benar, dan kita juga tidak pernah tahu, tidak pernah mendapatkan surat tersebut secara formil ke KPK," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menegaskan bahwa proses hukum kasus e-KTP yang diduga menjerat Novanto masih akan terus berlangsung. Febri mempertegas telah memiliki bukti kuat untuk mendakwa Novanto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Namun untuk proses penanganan perkaranya dan substansi perkaranya kami pastikan kasus e-KTP elektronik ini didukung oleh bukti yang kuat," ungkapnya.
Untuk diketahui, beredar surat curahan hati Setya Novanto ke Presiden Jokowi. Dalam surat itu Novanto membeberkan segala upaya yang dia lakukan untuk Jokowi.
Mulai dari soal keputusannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang sempat menimbulkan polemik untuk mengusung Jokowi maju Pilpres 2019. Sebagai Ketua DPR dia juga meminta konsolidasi agar semua mendukung program Jokowi-JK.
Namun dengan segala perbuatan yang ia lakukan untuk Jokowi, sekarang Novanto merasa dikriminalisasi dengan kasus korupsi yang menimpanya. Menurutnya, ujung dari peristiwa ini adalah menggagalkan Jokowi untuk kembali menjadi Presiden.
Kedati demikian, kuasa hukum Novanto, baik Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengaku belum mengetahui surat tersebut. "Justru itu saya belum tahu hal itu. Padahal tadi saya ketemu. Tapi belum tahu. Tapi nanti besok saya cek ya," singkat Otto. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya