Beri Bayi 2 Bulan Bubur saat Live TikTok Biar Dapat Gift, Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka
Panti asuhan itu tidak memilik izin dari Dinas Sosial Kota Medan.
Pria itu diduga telah mengeksploitasi anak-anak yang berada di panti asuhan.
Beri Bayi 2 Bulan Bubur saat Live TikTok Biar Dapat Gift, Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka
Polisi menangkap seorang pria berinsial ZZ yang merupakan pengelola panti asuhan bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pria itu diduga telah mengeksploitasi anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut. Eksploitasi itu dilakukan ZZ dengan cara melakukan siaran langsung di TikTok.
Di situ dia berharap saweran dari warganet yang menonton siaran langsungnya.
Pada siaran langsung itu ZZ memberi makan bayi berusia dua bulan dengan makan bubur dan air putih untuk mendapat gift dari penonton.
Merdeka.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan ZZ melakukan aksinya itu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tersangka ZZ mengelola atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita yang lainnya sudah sekolah. Ada sebagian ada sekolah menengah pertama dan sekolah dasar," katanya.
Merdeka.com
Dalam aksinya ZZ menyiarkan langsung anak-anak di panti asuhan itu saat sedang tidur. Video yang viral di media sosial itu juga menunjukkan beberapa bayi sedang menangis. Lalu, ZZ melakukan siarang langsung di TikTok.
"Kegiatan sudah cukup lama sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini disebuah panti Asuhan. Empat bulan terakhir ini tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," ucap Valentino.
Valentino juga menjelaskan panti asuhan itu tidak memilik izin dari Dinas Sosial Kota Medan.
"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemkot Medan," jelasnya.
Merdeka.com
Saat ini ZZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Berdasarkan informasi dilakukan eksploitasi secara ekonomi. Kami melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dia bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp200 juta," tandas Valentino.
Merdeka.com