Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan

Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan Demo BLBI di KPK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum mencabut gugatan lantaran berkas praperadilan diajukan belum lengkap.

"Kami akan sempurnakan dulu permohonan ini. Kami dapat informasi baru terkait dengan perkara BLBI ini," kata salah satu kuasa hukum Syafruddin, Muhammad Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Ridwan mengatakan, pencabutan berkas didasari adanya informasi baru mengenai alat bukti terkait perkara BLBI. Menurut Ridwan, perlengkapan berkas diperkirakan paling lambat minggu depan.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti kami sampaikan lagi minggu depan atau minggu ini lah," ujar Ridwan.

Penarikan berkas gugatan praperadilan membuat persidangan berjalan singkat. Sidang bakal dilanjutkan setelah menunggu tim kuasa hukum Syafruddin melengkapi berkas gugatan praperadilan.

"Bahwa perkara ini selesai," ujar hakim Rusdiyanto Loleh membacakan penetapan pencabutan praperadilan.

Diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, mengajukan praperadilan pada 8 Mei lalu. Gugatan praperadilan diajukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak layak menetapkannya sebagai tersangka kasus BLBI. Sebab, Syafruddin menilai kasus yang terjadi merupakan kasus perdata dan dalam undang-undang KPK tidak mengatur hal itu atau dikenal dengan kasus surut yang mana sebuah kejadian atau tindak pidana lebih dulu dilakukan sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang mengatur.

Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK berkeyakinan penerbitan SKL oleh Syafruddin terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim menimbulkan kerugian negara Rp 3,7 triliun. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya