Berkas perkara Iwan Adranacus kasus dugaan pembunuhan dikirim ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus, bos perusahaan cat, ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengaku, berkas telah dikirim ke Kejari Surakarta pada Rabu (5/9) lalu.
"Alhamdulilah berkas sudah kita kiirm tahap 1 di Kejaksaan Newer, Rabu lalu," ujar Ribut, Jumat (7/9).
Berkas telah dikirim ke Kejari Surakarta sebagai proses pelimpahan berkas tahap 1. Dia berharap, Kejari segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diolah penyidik Satreskrim. Sehingga selanjutnya berkas dapat lengkap dan proses hukum digeber cepat.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Kita berharap secepatnya P21 (lengkap) dan segera kita kirim yang tahap 2 dan dilanjutkan ditahap penuntutan," ungkapnya.
Dalam berkas tahap pertama itu juga disertakan keterangan pemeriksaan dari saksi-saksi ahli. Sedikitnya ada 20 saksi termasuk ahli guna melengkapi data dalam berkas tersebut. Dia menambahkan, proses penyidikan memakan waktu selama 2 pekan.
"Kita butuh waktu penyidikan selama 2 pekan. Ini tergolong cepat karena juga mendapat arahan dari Kabareskrim, Irjen Arief Sulistyanto, saat beliau mengunjungi Mapolresta Solo," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan pengemudi Mercedes-Benz, Iwan Adranacus yang sengaja menabrak Honda Beat AD 5435 OH yang dikemudikan Eko Prasetio (28).
"Kami akan mengumumkan hasil pengkajian berkas ini secepatnya kepada Polresta Surakarta untuk dilengkapi atau dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, dia mengaku telah menunjuk tiga jaksa. Ketiga jaksa tersebut, Titik Maryani Agustina, Rahayu Nur Raharsih, dan Satriawan Sulaksono.
"Kami baru menerima berkas di meja dari Polresta, Kamis (6/9) kemarin. Kami butuh waktu tujuh hari agar berkas diteliti. Hasil penelitian berkas akan kami sampaikan kepada Polresta pekan depan," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya