Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara Iwan Adranacus kasus dugaan pembunuhan dikirim ke Kejaksaan

Berkas perkara Iwan Adranacus kasus dugaan pembunuhan dikirim ke Kejaksaan Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Haribowo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus, bos perusahaan cat, ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengaku, berkas telah dikirim ke Kejari Surakarta pada Rabu (5/9) lalu.

"Alhamdulilah berkas sudah kita kiirm tahap 1 di Kejaksaan Newer, Rabu lalu," ujar Ribut, Jumat (7/9).

Berkas telah dikirim ke Kejari Surakarta sebagai proses pelimpahan berkas tahap 1. Dia berharap, Kejari segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diolah penyidik Satreskrim. Sehingga selanjutnya berkas dapat lengkap dan proses hukum digeber cepat.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berharap secepatnya P21 (lengkap) dan segera kita kirim yang tahap 2 dan dilanjutkan ditahap penuntutan," ungkapnya.

Dalam berkas tahap pertama itu juga disertakan keterangan pemeriksaan dari saksi-saksi ahli. Sedikitnya ada 20 saksi termasuk ahli guna melengkapi data dalam berkas tersebut. Dia menambahkan, proses penyidikan memakan waktu selama 2 pekan.

"Kita butuh waktu penyidikan selama 2 pekan. Ini tergolong cepat karena juga mendapat arahan dari Kabareskrim, Irjen Arief Sulistyanto, saat beliau mengunjungi Mapolresta Solo," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan pengemudi Mercedes-Benz, Iwan Adranacus yang sengaja menabrak Honda Beat AD 5435 OH yang dikemudikan Eko Prasetio (28).

"Kami akan mengumumkan hasil pengkajian berkas ini secepatnya kepada Polresta Surakarta untuk dilengkapi atau dinyatakan lengkap," katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, dia mengaku telah menunjuk tiga jaksa. Ketiga jaksa tersebut, Titik Maryani Agustina, Rahayu Nur Raharsih, dan Satriawan Sulaksono.

"Kami baru menerima berkas di meja dari Polresta, Kamis (6/9) kemarin. Kami butuh waktu tujuh hari agar berkas diteliti. Hasil penelitian berkas akan kami sampaikan kepada Polresta pekan depan," ucap dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya