Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Berkas Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita, pelaku ujaran kebencian dan konten SARA anggota Saracen dilimpahkan ke Kejari Cianjur, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap alias P21 pada 14 September lalu.

"Berkas atas nama Sri Rahayu telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Rum menjelaskan, pihak Kejari Cianjur sudah mempersiapkan berkas Sri akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Menurut RUm, dalam waktu dekat Sri bakal menjalani persidangan.

"Di Kejaksaan Negeri Cianjur ini sedang dalam tahap persiapan ke Pengadilan Cianjur," ujar dia.

Rum mengatakan, untuk tiga tersangka ujaran kebencian dan konten SARA masih dalam penelitian. Ketiga tersangka itu yakni pengurus Saracen, Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono,

"Kalau dari tersangkanya ditahan sesuai dengan lamanya ditahan. Masih dalam tahap penelitian berkas perkara," tukasnya.

Sebelumnya, Sri Rahayu diringkus satgas Patroli Siber di Ds Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu, dibekuk setelah diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya