Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur
Merdeka.com - Berkas Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita, pelaku ujaran kebencian dan konten SARA anggota Saracen dilimpahkan ke Kejari Cianjur, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap alias P21 pada 14 September lalu.
"Berkas atas nama Sri Rahayu telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Rum menjelaskan, pihak Kejari Cianjur sudah mempersiapkan berkas Sri akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Menurut RUm, dalam waktu dekat Sri bakal menjalani persidangan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Di Kejaksaan Negeri Cianjur ini sedang dalam tahap persiapan ke Pengadilan Cianjur," ujar dia.
Rum mengatakan, untuk tiga tersangka ujaran kebencian dan konten SARA masih dalam penelitian. Ketiga tersangka itu yakni pengurus Saracen, Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono,
"Kalau dari tersangkanya ditahan sesuai dengan lamanya ditahan. Masih dalam tahap penelitian berkas perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Sri Rahayu diringkus satgas Patroli Siber di Ds Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu, dibekuk setelah diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya