Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beromzet Rp 400 juta per bulan, 2 pengedar obat palsu ditangkap

Beromzet Rp 400 juta per bulan, 2 pengedar obat palsu ditangkap Ilustrasi obat. Shutterstock/NorGal

Merdeka.com - Pengedar obat palsu berinisial M (33), dan MS (50) diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua pelaku mengedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku diketahui sudah beraksi hampir dua tahun. Mereka bahkan mengedarkan obat-obat seperti Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul dan Dextro metorpham, dengan omzet Rp 400 juta per bulan.

"Obat-obat ini dijual bebas kepada anak di bawah umur, antara lain pelajar dan pengamen dengan resep dokter. Apalagi, mereka menjualnya tanpa izin dokter," kata Wahyu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/1).

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, efek dari obat-obat palsu tersebut dapat meningkatkan halusinasi seseorang.

"Sebagian besar obat ini merupakan penenang dan meningkatkan halusinasi. Bahkan, ada pula obat untuk menggugurkan kandungan. Semua obat ini dijual pelaku tanpa resep dokter, sehingga menyebabkan efek yang sangat bahaya," ujarnya.

Wahyu melanjutkan, pelaku bahkan menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti petugas yang hendak menggerebeknya.

"Itulah alasan kenapa mereka selalu lolos ‎dari pemeriksaan petugas, jadi buat nakut-nakuti biar dibilang seram," katanya.

Dari penangkapan itu, lanjut Wahyu, pihaknya mendetekasi antara lain ‎Apotek Vico Tama (Banten), Apotek Salembaran Jaya (Kosambi), dan Toko Obat Kalideres (Jakarta Barat‎). Bahkan, pelaku menjual harga lebih murah lebih dari 50 persen dari aslinya.

"Ada pula yang dijual di toko obat Pasar Pramuka," ujar Wahyu.

Para pelaku kini dijerat Pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 198 Jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009. Lalu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU

"Ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar," pungkas Wahyu. (mdk/msh)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Korban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya