Beromzet Rp 400 juta per bulan, 2 pengedar obat palsu ditangkap
Merdeka.com - Pengedar obat palsu berinisial M (33), dan MS (50) diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua pelaku mengedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku diketahui sudah beraksi hampir dua tahun. Mereka bahkan mengedarkan obat-obat seperti Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul dan Dextro metorpham, dengan omzet Rp 400 juta per bulan.
"Obat-obat ini dijual bebas kepada anak di bawah umur, antara lain pelajar dan pengamen dengan resep dokter. Apalagi, mereka menjualnya tanpa izin dokter," kata Wahyu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/1).
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Bagaimana penyalahgunaan obat bisa membahayakan? Penyalahgunaan obat dapat berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan seseorang.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Obat apa yang bisa bahaya buat anak? Sejumlah obat-obatan bisa jadi sangat berbahaya bahkan mungkin mematikan ketika dikonsumsi oleh anak atau bayi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, efek dari obat-obat palsu tersebut dapat meningkatkan halusinasi seseorang.
"Sebagian besar obat ini merupakan penenang dan meningkatkan halusinasi. Bahkan, ada pula obat untuk menggugurkan kandungan. Semua obat ini dijual pelaku tanpa resep dokter, sehingga menyebabkan efek yang sangat bahaya," ujarnya.
Wahyu melanjutkan, pelaku bahkan menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti petugas yang hendak menggerebeknya.
"Itulah alasan kenapa mereka selalu lolos dari pemeriksaan petugas, jadi buat nakut-nakuti biar dibilang seram," katanya.
Dari penangkapan itu, lanjut Wahyu, pihaknya mendetekasi antara lain Apotek Vico Tama (Banten), Apotek Salembaran Jaya (Kosambi), dan Toko Obat Kalideres (Jakarta Barat). Bahkan, pelaku menjual harga lebih murah lebih dari 50 persen dari aslinya.
"Ada pula yang dijual di toko obat Pasar Pramuka," ujar Wahyu.
Para pelaku kini dijerat Pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 198 Jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009. Lalu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU
"Ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar," pungkas Wahyu. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya