Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
Merdeka.com - Surat tuntutan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto mengungkapkan dugaan peran Andri dalam pengurusan perkara gugatan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengenai kepengurusan Partai tersebut.
"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali pada MA antara lain pertama, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whats App maupun SMS yaitu perkara No 490/K/TUN/15," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8).
Nurhadi sendiri sudah mengajukan pensiun dini sebagai Sekretaris MA sejak 21 Juli 2016.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Perkara No 490/K/TUN/15 adalah perkara gugatan yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Bali yang diwakili oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali terkait Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar yang dikeluarkan pada 23 Maret 2015.
SK Menkum HAM itu menyatakan AD-ART dan kepengurusan Golkar versi Munas Bali tidak berlaku lagi.
Putusan kasasi tertanggal 20 Oktober 2015 dalam perkara tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan SK Menkum HAM tanggal 23 Maret 2015 tersebut batal. Sehingga Menkum HAM harus mencabut SK itu.
Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis kasasi Imam Soebechi yang juga Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.
Sedangkan dalam sidang pada 28 Juli 2016 lalu, JPU KPK juga menunjukkan rekaman percakapan Taufik dan Andri terkait perkara tersebut. Percakapan itu terjadi pada 29 September 2015.
Taufik: kemarin ada kiriman putusan Medan perdata, apa sudah diterima Bos?
Andri: Sudah,bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: gimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang
Andri: iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang. Bagaimana kabar bos?
Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62. Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan
Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.
Namun mengenai percakapan tersebut, Andri mengaku bahwa Taufik hanya bertanya saja.
"Dengan Taufik mengurus perkara mana saja?" tanya ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang 28 Juli 2016.
"Hanya tanya-tanya saja tapi tidak ada realisasinya," jawab Andri.
Selain membicarakan perkara Golkar, dalam tuntutan Andri, Taufik juga terkait dengan perkara lain yaitu perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.
Andri sendiri dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan yaitu Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi.
Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait dengan kewenangannya yaitu mengenai sejumlah perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh pengacara di Pekanbaru Riau bernama Asep Ruhiat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya