Besok, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo
Merdeka.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Selasa (27/6) besok.
Sidang perkara Johnny G Plate dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst, bakal dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
"Jadi," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Sidang Johnny G Plate akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Di ruangan sidang Hatta Ali," kata Zulkifli.
Johnny G Plate Disidang Bareng Dua Tersangka Lain
Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
"Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli.
Johnny G Plate Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dikabarkan akan melantik menteri dan wakil menteri baru. Nama-nama sudah beredar.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Menkominfo baru pengganti Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Baca Selengkapnya