Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David

Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke kejaksaan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Selasa (6/6) besok.

"Persiapan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tentu PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan. Ruang sidang koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/ 6).

Djuyamto menjelaskan tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan selama sidang pembacaan dakwaan kepada Mario dan Shane. Koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan aparat kepolisian.

"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti siang bertemu untuk berkoordinasi," ujarnya.

Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebutnya.

12 Jaksa Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan berusaha secepatnya agar perkara Mario dan Shane segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun
Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun

Shane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.

Baca Selengkapnya