Besok, polisi terbitkan surat perintah bawa Rizieq Syihab
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi pada Senin (15/5).
"Hari Senin (15/5) besok baru kita keluarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu (14/5).
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah membawa. Dikatakan Argo, penyidik kepolisian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Rizieq.
-
Apa isi fitnah yang disebarkan? Ia mengungkapkan kata-kata mengenai anak-anak kulit hitam yang “tidak tahu berterima kasih“, seperti dikutip dari The Guardian dan The New York Times, Senin (6/5). Selain itu, rekaman dari AI tadi juga berisi kata-kata: “Dan jika saya harus mendapat satu lagi keluhan dari satu lagi orang Yahudi di komunitas ini, saya akan bergabung ke pihak lain.“
-
Siapa yang membuat rekaman fitnah? Dazhon Darien, guru olahraga dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Pikesville di Baltimore County, Amerika Serikat, diduga membuat rekaman palsu dengan AI yang meniru sang kepala sekolah, Eric Eiswert. Ia mengungkapkan kata-kata mengenai anak-anak kulit hitam yang “tidak tahu berterima kasih“, seperti dikutip dari The Guardian dan The New York Times, Senin (6/5).
-
Siapa yang jadi saksi sidang praperadilan Firli? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan hoaks? Berita tersebut diklaim sebagai berita asli Liputan6.com, namun setelah ditelusuri ternyata berita tersebut tidak ditemukan di situs Liputan6.com.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa yang diperiksa di Bareskrim? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
"Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya," ujar Argo.
Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan Rizieq berada di Malaysia namun saat ini belum diketahui keberadaan terakhir. Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu (10/5) namun tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Laporan itu awalnya dari beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).
Sebelumnya, Rizieq sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
"Viral yang beredar itu kita bantah. Karena yang bersangkutan itu tidak pernah mengirim gambar. Jangankan upload, mengirim aja tidak pernah. Terus foto-foto yang beredar juga dibantah oleh beliau," kata Kuasa Hukum Firza, Azis Zanuar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAkun isi facebook yang diketahui dikelola bagian protokol dan kepemimpinan (Prokompim), berubah menjadi unggahan video berbau pornografi.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, Fafa panggilan Nurul Farouq Fadillah baru saja merayakan ulang tahun. Dia mendapat ucapan dari dua rekan sesama polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya