Biar azan terdengar, Kemenag Sumsel bolehkan pengeras suara di masjid ditambah
Merdeka.com - Kepala Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, HM Alfajri Zabidi mempersilakan pengurus masjid untuk menambah pengeras suara, agar suara azan keluar dengan keras dan lantang.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi Islam di provinsi itu menanggapi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Jumat (31/8).
Hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Muhammadiyah, dan beberapa unsur lain.
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Bagaimana cara menjawab azan? Disunnahkan untuk menjawab setiap lafaz azan dengan mengulang kata-kata muazin (orang yang mengumandangkan azan), kecuali pada kalimat 'Hayya 'alas-salah' (marilah kita sholat) dan 'Hayya 'alal-falah' (marilah menuju kemenangan), yang dijawab dengan 'Laa hawla wala quwwata illa billah' (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).
-
Bagaimana cara menjawab seruan adzan? Cara menjawab adzan yaitu dengan melafalkan ucapan serupa. Akan tetapi, untuk lafal 'hayya ala assholat dan hayya ala alfalaah' dibalas dengan 'la haula walla quwwata illa billah'.
-
Bagaimana cara muazin mengumandangkan azan di Bandung tahun 1971? Untuk panggilan azan misalnya, masjid-masjid di seputar Bandung masih mengandalkan para muazin yang berkumandang dari jendela.
-
Bagaimana cara menjawab adzan? Cara menjawab adzan adalah dengan melafalkan kalimat serupa yang dilafalkan oleh muadzin.
Alfajri mengungkapkan, masyarakat tidak perlu risau dengan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid, langgar dan musala karena sudah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak 1978 dengan Nomor Kep/D/101/1978. Sementara surat edaran yang baru diterbitkan bersifat pengingat dan tanpa perubahan makna.
"Surat edaran ini semestinya tidak jadi polemik, kita atur saja agar masyarakat tetap sejuk, tetap terjaga," ungkap Alfajri.
Menurut dia, surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan ketika waktu salat tiba. Justru, dia mendukung pengurus masjid untuk menambah pengeras suara agar suara azan bisa terdengar dari kejauhan.
"Kalau azan memang dikeraskan suaranya, bila perlu tambah 17 lagi toa atau pengeras suara di masjid-masjid," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, penggunaan pengeras suara dari masjid, langgar dan musala perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Seperti ketika salat, zikir dan doa tidak perlu menggunakan pengeras suara.
"Kita sesuaikan dengan kondisi dan situasinya saja. Masyarakat jangan mudah percaya dengan isu hoax di media sosial, Kemenag tidak melarang azan," kata dia.
Terkait dengan banyaknya pengeras suara masjid-masjid di wilayahnya yang belum memadai, Aljufri menyebut Kemenag Sumsel siap memberikan bantuan. Tujuannya suara yang dikeluarkan oleh muazin menjadi terang dan jelas.
"Silakan ajukan proposal, kami siap bantu pengeras suara, kami sediakan toa yang bagus-bagus," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid Alidrus mengatakan, surat edaran itu sebaiknya dikaji ulang yang berprinsip kearifan lokal. Sebab selama ini tidak terjadi keluhan dari masyarakat Sumsel terkait penggunaan pengeras suara masjid.
"Sebaiknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan konflik. Harus menyesuaikan daerah masing-masing," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, beredar surat Kemenag ke Kominfo dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/ 09/2024 tertanggal 1 September 2024 ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Baca SelengkapnyaWarganet banyak memuji suara mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu sangat merdu ketika mengumandangkan azan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSyekh Khalid Abdul Kafi asal Arab Saudi akan memimpin salat tarawih di Masjid Al A'zhom Tangerang pada Sabtu (16/3) malam.
Baca Selengkapnya