Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Polisi mengatakan karena masih berstatus saksi, polisi belum melakukan penahanan yang terhadap Teyeng.
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Influencer atau selebrgram Pati, Jawa Tengah (Jateng), Teyeng Wakatobi, diperiksa Polresta Pati.
Pemeriksaan tersebut berkaiatan dengan unggahannya di media sosial pascapengeroyokan yang menewaskan bos mobil rental yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Benar, sudah diperiksa kaitan UU ITE ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengatakan karena masih berstatus saksi, polisi belum melakukan penahanan yang terhadap Teyeng. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, wajib lapor saja,” jelasnya.
Seperti diketahui Teyeng mengunggah video menampilkan provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH di Sukolilo, Pati. Video provokasi itulah yang turut mengingatkan perspektif netizen terkait Sukolilo sebagai kampung sindikat penggelapan mobil atau kasus mobil bodong.