BKD Jateng Ancam Sanksi ASN Nekat Mudik
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi covid-19. Bila para ASN kedapatan nekat mudik, sanksi yang dikenakan yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Jelas kami tegas, sesuai aturan bila melanggar akan dikenakan teguran lisan, tertulis hingga sanksi ringan mulai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen. Sanksi berat yakni pemotongan TPP hingga 50 persen, termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Dia mengungkapkan aturan larangan mudik ini merupakan kebijakan kedua kalinya yang diteken pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021. Selain itu aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai P3K dan pegawai honorer di lingkungan kantor dinas pemerintahan.
"Jadi aturan itu berlaku bagi pegawai dinas pemerintahan. Ada sekitar 40.800 aparat sipil negara di 35 kabupaten kota Jawa Tengah sedang kita pantau kinerjanya," ujarnya.
Sedangkan bagi para ASN yang boleh bepergian atas izin atasannya masing-masing. Seperti contoh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jateng, golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan harus mendapat persetujuan dari masing-masing kepala dinas. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak.
"Semua aturan sudah saya pelajari, kalau ASN eselon II izinnya dengan pak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD masing-masing. Kalau tujuannya silaturahmi lebaran tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaUtamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaBulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan (nakes) untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran
Baca Selengkapnya