Blak-blakan Budi Arie Usai Terseret Kasus Judi Online Komdigi, Singgung Pengkhianatan Mantan Anak Buah
Budi merasa dikhianati mantan anak buahnya berinisial T dan AK yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus judi online.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menjadi korban persekongkolan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi merasa dikhianati mantan anak buahnya berinisial T dan AK yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus judi online. Saat ini, mantan anak buahnya tersebut merupakan pegawai di Komdigi.
Sosok Anak Buah jadi Tersangka
Budi bercerita mengenai pemberantasan judi online di ranah digital. Semula Budi menuturkan, Kominfo saat itu membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika dalam jumlah yang memadai termasuk integritasnya. Namun saat itu, Budi mengaku kekurangan kuantitas dan kualitas, sehingga beberapa orang di rotasi tugasnya.
"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan take down situs-situs judi online sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Budi mengatakan, Kominfo melakukan rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo, lalu puluhan calon diseleksi oleh Direktorat Pengendalian.
"Tim awalnya hanya mampu melakukan take down 10.000 situs per hari. Jelas jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online," ujar Budi.
Proses Rekrut Pegawai
Budi mengungkapkan, dalam masa rekrutmen tersebut banyak pihak yang mengajukan diri. Termasuk, sosok T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda yang pro terhadap pemberantas judi online di Indonesia.
"Muncullah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judi online. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men take down 50.000 sampai 100.000 per hari. Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk tapi belakangan mereka mundur," kata Budi.
"(Saya) tentu menerima usulan dari berbagai pihak yang pro pemberantasan judi online. Sudara AK bukan tidak diterima di Kominfo tapi karena dia lulusan SMK sehingga menjadi sulit untuk menetapkan penggajiannya," sambung Budi.
Budi menegaskan seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani Direktorat Pengendalian, termasuk dirinya yang memutuskan AK diterima.
Akan tetapi, tenaga pengawas dan penindakan, bukan di bawah naungannya, melainkan bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian.
"Karena (AK) yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," tuturnya.
Merasa Dikhianati
Budi merasa dikhianati terkait ditetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka. Sebab Budi mengatakan, orang yang dulu dipercayaina mampu memberantas judi online justru berpaling dengan para bandar.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judi online tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi online," tegas Budi.
Dia menyebut, selama menjabat sebagai menteri Kominfo tak pernah memerintah baik lisan ataupun tulisan untuk melindungi situs judi online. Oleh sebab itu, Budi menegaskan tak ada kaitannya dengan aktivitas melindungi situs judi online.
"Kini nama Budi Arie dikait-kaitkan dan diframing dengan aktivitas 'haram' T yang sebenarnya jauh panggang dari api. Masyarakat dan media diharapkan fokus untuk memantau penangkapan Bandar Besar Judi Online seperti Perintah Presiden Prabowo agar tak terkecoh isu dan framing pasca penangkapan 'kroco- kroco' pegawai Komdigi," imbuh dia.
Diketahui, T dan AK dan sejumlah PNS Komdigi menjadi operator bandar judi online. Mereka memiliki kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judi online dari take down Kominfo (yang kini menjadi Komdigi).