BNN Jawab Sahroni soal Barang Bukti Sabu 100 Kg Dimusnahkan Sebelum Sidang
BNN telah menyisihkan narkoba guna barang bukti pada saat persidangan.
BNN telah menyisihkan narkoba guna barang bukti pada saat persidangan.
BNN Jawab Sahroni soal Barang Bukti Sabu 100 Kg Dimusnahkan Sebelum Sidang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mempertanyakan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kg. Alasannya barang bukti itu terlebih dahulu dimusnahkan di Bali sebelum proses persidangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti narkoba telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BNN telah terlebih dahulu menyisihkan narkoba guna barang bukti pada saat persidangan nantinya.
"Sidang itu, tidak mungkin barang bukti dibawa semua, paling disisihkan berapa gram," kata Sulistyo kepada wartawan, Jumat (25/8).
Sulistyo menyebut, perintah pemusnahan barang bukti telah dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat perintah penetapan pemusnahan dari pengadilan.
Dia mengkalim pada saat pemusnahan juga turut disaksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan setempat serta awak media.
"Begitu ada surat pengadilan, musnah, kan wartawan juga hadir. Pemusnahan tuh ada siapa, yang penting pengawasannya, datang jaksa, dari pengadilan mengeluarkan surat dateng, yang ikut nangkep bea cukai dateng juga," jelas Sulistyo.
Sulistyo menerangkan, sindiran yang dilontarkan oleh Sahroni merupakan pengungkapan kasus lama ada yang telah diungkap pada 6 Juni 2023 lalu. Dia mengklaim, kasus tersebut telah di disampaikan kepada publik.
Kasus itu terungkap dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 dimana pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
Pada pengungkapan di lokasi pertama yakni jaringan Malaysia - Tanjung Balai - Medan, dengan lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus itu terungkap pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2,096 kg sabu.
Lalu pengungkapan kedua yakni jaringan Malaysia-Surabaya dengan sitaan barang bukti berupa sabu 108,045 kg dimana kasus diungkap 24 Mei 2023 dengan tiga tersangka.
Sahroni juga sempat menyoroti mengenai adanya hambatan keluar masuk kontainer.
Menurut Sulistyo hal itu berhubungan mengenai proses penangakapan yang tentunya harus menjaga keselamatan banyak orang. Seperti halnya yang dikhawatirkan yakni adanya baku tembak.
"Jadi mengungkap ratusan kilogram sabu itu kan ada potensi orang itu bersenjata dan lain-lain. Mohon maaf bila ada yang merasa terganggu perjalanan pribadinya atau mungkin bisnisnya terganggu setengah jam satu jam karna pasti ada yg namanya menangkap orang kan pasti ada menjaga keselamatan orang banyak," tutup Sulistyo.