Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Terbitkan Surat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

BNN Terbitkan Surat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar untuk Pengembangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Busana Kompak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi setelah keduanya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi dilakukan pada keduanya berdasarkan surat assessment keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan kliennya telah menjalani assessment BNN pada 9 Juli 2021.

"Berdasarkan rekomendasi hasil assessment yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi, meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," jelas Wa Ode dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Menurut Wa Ode, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita. Ke depannya, Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.

"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," kata Wa Ode.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," kata Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).

Hengki menegaskan, membawa pengguna ke panti rehabilitasi bagian dari menjalankan perintah Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 127.

"Hasil penyelidikan kami tentang penguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban," ujar dia.

Hengki menyampaikan keputusan rehabilitasi tergantung pada hasil asesmen. Hengki menyebut, yang berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi pun adalah tim asesmen terpadu (TAT) bukan dari penyidik Satresnarkoba Polres Jakpus.

"Ada permohonan dari keluarga kita akan fasilitasi. Yang melaksanakan itu tim asesmen terpadu terdiri dari BNN, polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik Polres Jakpus," ucap dia.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Artis Nirina Zubir yang Sempat Dikuasai Mafia Tanah
Penampakan Rumah Artis Nirina Zubir yang Sempat Dikuasai Mafia Tanah

Usai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir: Saya Bukti Kementerian ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir: Saya Bukti Kementerian ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah

Raja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah

AHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.

Baca Selengkapnya
AHY Berhasil Gebuk Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Menerima 2 Sertifikat yang Selama ini Berkonflik
AHY Berhasil Gebuk Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Menerima 2 Sertifikat yang Selama ini Berkonflik

Nirina Zubir mengaku lega kini persoalan tanah yang menimpanya akhirnya selesai.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
BNPT Beri Penghargaan ke Dirjen PAS dan Dua Petugas Wali Pemasyarakatan
BNPT Beri Penghargaan ke Dirjen PAS dan Dua Petugas Wali Pemasyarakatan

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpesan kepada BNPT untuk lebih memperkuat kolaborasi melalui pendekatan multipihak.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta

Penyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima

Baca Selengkapnya
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung

Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya