Bongkar Penipuan Investasi Bodong Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Orang
Awalnya, polisi curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan.
![Bongkar Penipuan Investasi Bodong Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Orang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738048760494-ym8xc.jpeg)
Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.
"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut dia, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, lanjut Respati, petugas menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Kemudian, lanjut dia, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.
"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.
Dia menjelaskan, dari 20 orang tersangka, tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Ke-20 orang tersangka, masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya, dilansir Antara.
Sasar Kalangan Atas
Respati membeberkan penipuan online memakai modus aplikasi kencan yang mengincar sasaran dari kalangan atas.
"Para tersangka yang jumlahnya 20 ini membuka aplikasi kencan dan memasang foto profil orang lain terutama laki-laki yang menarik," kata Respati.
Menurut dia, para tersangka kemudian mencari target yang rata-rata merupakan wanita dari kalangan berada dan memiliki profesi cukup mentereng.
Setelah terjalin komunikasi yang intens, kata Respati, para tersangka menawarkan korban untuk berinvestasi di platform dengan keuntungan hingga 25 persen.
Ketika korban terbujuk untuk menginvestasikan hartanya, kata Respati, para tersangka yang merupakan operator mengarahkan korban menghubungi pimpinannya.
"Aplikasi yang digunakan dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut. Dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi investasi wish palsu barulah peran leader (pimpinan)," katanya.
Para pimpinan ini, kata Respati, mengajarkan korban untuk berinvestasi dan meminta mereka mengganti mata uang menjadi kripto dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.
Setelah korban mengikuti arahnya, baru pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial AJ beraksi dan menyuruh korban membeli sejumlah produk yang juga fiktif.
"Kami masih terus mendata kerugian para korban. Karena hingga saat ini korbannya merupakan warga negara asing," katanya.