Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos First Travel ajukan surat penjualan aset ke Kejaksaan, hasilnya dikasih jemaah

Bos First Travel ajukan surat penjualan aset ke Kejaksaan, hasilnya dikasih jemaah sidang perdana first travel. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

"Dengan ini kami mengajukan pemikiran dan permohonan kepada Bapak Kajari berkaitan dengan aset milik First Travel Indonesia yang sekarang telah disita sebagai barang bukti perkara," kata Puji Wijayanto, kuasa hukum Andika dan Anniesa, Senin (26/2).

Dalam suratnya ditulis bahwa aset yang dimiliki kliennya bisa dijual dengan cara dilelang. Penjualan dilakukan dengan cara lelang.

"Kami mohon agar aset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil, rumah serta ruko dan barang bukti yang sekiranya mudah rusak dan susut harga dapat kiranya untuk bisa dijual lelang," katanya.

Uang hasil penjualan itu nantinya akan dikembalikan pada jemaah First Travel ttau uang hasil lelang nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.

"Kami menyadari sebagai orang yang selalu mengemban amanah langit yaitu amanah dari para jemaah yang tetap menjadi tanggung jawab kami apapun keputusan pengadilan nantinya," katanya.

Alasan pengajuan surat penjualan aset itu, kata dia, untuk menghindari menyusutnya nilai aset. Sebab sejumlah aset berupa mobil yang diprediksi dapat menyusut nilainya.

"Maka alangkah bijaksana untuk menghindari kerugian yang lebih banyak karena rusak dan susutnya harga aset dapat dijual," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub
KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub

Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya