Bos First Travel ajukan surat penjualan aset ke Kejaksaan, hasilnya dikasih jemaah
Merdeka.com - Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
"Dengan ini kami mengajukan pemikiran dan permohonan kepada Bapak Kajari berkaitan dengan aset milik First Travel Indonesia yang sekarang telah disita sebagai barang bukti perkara," kata Puji Wijayanto, kuasa hukum Andika dan Anniesa, Senin (26/2).
Dalam suratnya ditulis bahwa aset yang dimiliki kliennya bisa dijual dengan cara dilelang. Penjualan dilakukan dengan cara lelang.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa saja yang menyerahkan surat kepercayaan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
"Kami mohon agar aset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil, rumah serta ruko dan barang bukti yang sekiranya mudah rusak dan susut harga dapat kiranya untuk bisa dijual lelang," katanya.
Uang hasil penjualan itu nantinya akan dikembalikan pada jemaah First Travel ttau uang hasil lelang nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.
"Kami menyadari sebagai orang yang selalu mengemban amanah langit yaitu amanah dari para jemaah yang tetap menjadi tanggung jawab kami apapun keputusan pengadilan nantinya," katanya.
Alasan pengajuan surat penjualan aset itu, kata dia, untuk menghindari menyusutnya nilai aset. Sebab sejumlah aset berupa mobil yang diprediksi dapat menyusut nilainya.
"Maka alangkah bijaksana untuk menghindari kerugian yang lebih banyak karena rusak dan susutnya harga aset dapat dijual," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaNantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca Selengkapnya