Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan
Merdeka.com - Bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan menghadapi sidang perdana kasus memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kali ini, ia tak sendiri. Bersama Iuneke Anggraini, sang istri yang harus duduk di kursi pesakitan.
Dakwaan atas Henry dan istrinya ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta autentik.
Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam pernikahan ini? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Kenapa pasangan Dubey melakukan penipuan? Mereka juga mengklaim bisa menghentikan penuaan tersebut dengan bantuan 'mesin waktu buatan Israel' dan terapi oksigen.
"Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (3/10).
Terkait dengan dakwaan ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa Masbuhin mengatakan, akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang dituangkan dalam eksepsi pada pekan depan. Selain mengajukan keberatan, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan.
Atas permintaan tersebut, hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya. "Akan kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis hakim Dwi Purwadi.
Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.
Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.
Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena korban PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000 dan utang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaHarli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah 8 tahun menikah sejak 2016. Kemesraan keduanya kerap 'dipamerkan' di media sosial.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap suami dari artis kondang Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaHarli mengatakan jika Helena nantinya akan menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.
Baca SelengkapnyaSimak deretan potret Transformasi Sandra Dewi yang akan segera diperiksa terkait kasus korupsi Harvey Moeis.
Baca Selengkapnya