Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan

Bos Pengembang Pasar Turi dan Istri Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Bos Pengembang Pasar Turi Sidang Perdana di Pengadilan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan menghadapi sidang perdana kasus memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kali ini, ia tak sendiri. Bersama Iuneke Anggraini, sang istri yang harus duduk di kursi pesakitan.

Dakwaan atas Henry dan istrinya ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta autentik.

Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.

"Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (3/10).

Terkait dengan dakwaan ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa Masbuhin mengatakan, akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang dituangkan dalam eksepsi pada pekan depan. Selain mengajukan keberatan, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan.

Atas permintaan tersebut, hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya. "Akan kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis hakim Dwi Purwadi.

Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.

Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.

Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena korban PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000 dan utang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita

Harli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
Bahasa Cinta Harvey Moeis-Sandra Dewi di Ruang Sidang Perkara Korupsi Timah
Bahasa Cinta Harvey Moeis-Sandra Dewi di Ruang Sidang Perkara Korupsi Timah

Diketahui, Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah 8 tahun menikah sejak 2016. Kemesraan keduanya kerap 'dipamerkan' di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Fakta-Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap suami dari artis kondang Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Timah Crazy Rich PIK Helena Lim Bakal Digelar Rabu 21 Agustus 2024
Sidang Perdana Kasus Timah Crazy Rich PIK Helena Lim Bakal Digelar Rabu 21 Agustus 2024

Harli mengatakan jika Helena nantinya akan menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Istri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Terima Surat Penggilan Jaksa, Siap Bersaksi dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Sandra Dewi Terima Surat Penggilan Jaksa, Siap Bersaksi dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kini Diduga Ikut Tampung Hasil Korupsi, Ini Potret Transformasi Sandra Dewi yang Disorot karena Kehidupan Bak Cinderella
Kini Diduga Ikut Tampung Hasil Korupsi, Ini Potret Transformasi Sandra Dewi yang Disorot karena Kehidupan Bak Cinderella

Simak deretan potret Transformasi Sandra Dewi yang akan segera diperiksa terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya