Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu Ernie Meike Torondek istri terdakwa, Angelina Embun Prasasya yaitu anak terdakwa, Yulianti Noor dan Bimo.
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anaknya Angelina Embun Prasasya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/11/2023).
Dalam sidang tersebut Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi belasan miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael Alun dan isterinya Ernie sudah disebutkan bahwa keduanya secara bersama-sama telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total keseluruhan Rp16,6 miliar.
Nilai gratifikasi miliaran tersebut didapatkan dari perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 20 tahun terhitung dari 2003 hingga 2023.
Dalam kesaksiannya, Ernie Meike Torondek memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak pernah bekerja selama mengisi jabatan sebagai Komisaris di PT ARME dan PT Cubes Consulting.
Ernie Meike Torondek juga mengaku bahwa namanya hanya dicantumkan oleh suaminya sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Kedua PT yang telah disebutkan itu diduga menjadi perusahaan yang dimanfaatkan oleh Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari Mei 2002 hingga Maret 2013.