Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Rafaek Alun kembali digelar PN Tipikor
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik informasi terkait peran mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) beserta istri Ernie Meike Torondek dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Informasi itu didapatkan dari tanya jawab pada sidang pemeriksaan pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadhilah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/9).
"Ada istri terdakwa (RAT) itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya JPU pada KPK kepada saksi.
Ary mengaku beberapa kali melihat Ernie datang menghadiri rapat di PT ARME. Dia menambahkan bahwa Ernie biasanya datang bersamaan dengan suaminya Rafael Alun.
"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen atau kadang kala cuma kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seinget saya beliau juga hadir," ujar Ary.
Kendati demikian, Ary mengaku tidak mengetahui keaktifan baik Rafael maupun Ernie dalam memimpin rapat. Ini karena dirinya tidak mengikuti pertemuan petinggi perusahaan selaku karyawan.
"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak, saya tidak tahu. Tapi, kan kehadiran beliau, 'oh ini', kita semua tahu akan ada rapat pemegang saham, rapat direksi, tentu kita sebagai karyawan tahu, tapi kan kita tidak ikut di dalamnya," jelas Ary.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK tak diterima hakim.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Senin (18/9).
Dari sejumlah keberatan yang disampaikan kubu Rafael Alun, majelis hakim berpandangan keberatan tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.
"Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata hakim Suparman.