Bos Perusahaan Animasi yang Aniaya dan Eksploitasi Karyawan Dinyatakan Langgar UU Ketenagakerjaan
Hari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pihak perusahaan antara lain tidak membayar upah lembur karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan, perusahaan animasi PT Brandonville Studios Makmur terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Hari usai berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan bos PT Brandonville Studios Makmur terhadap karyawannya.
"Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pihak perusahaan antara lain tidak membayar upah lembur karyawan. Terkait hal ini, Tim PPNS Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Dalam hal ini, Tim PPNS Dinas Nakertransgi Prov DKI Jakarta turut menggandeng penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," ujar dia.
Sementara Itu, berdasarkan pemeriksaan data di website kementerian Ketenagakerjaan perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024 atas nama PT. Brandonville Studios Makmur.
Selain itu, Hari menambahkan ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan.
"Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ucap dia.
Seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang bos dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Mantan karyawan inisial CS membuat utas di akun media sosial twitter alias X terkait hal yang dialami selama bekerja di perusahaan animasi kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hal tak mengenakan itupun turut dialami karyawan lain yang bekerja di sana.
Diceritakan, karyawan perusahaan menerima kekerasan baik fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan. CS juga bercerita dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.
Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, malah terkena hukuman berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Selain itu, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.