Bupati Mojokerto didakwa terima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tower
Merdeka.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/8).
Mustofa didakwa telah menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.
Di persidangan perdana yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana menyebut, Mustofa telah memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp 4,4 miliar dalam menerbitkan IPPR dan IMB.
-
Mengapa pengusaha rela mengeluarkan biaya besar? 'Setiap kalori harus berjuang untuk hidupnya,' kata Jhonson.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Kenapa Perindo beri bantuan Puskestren? Diharapkan Puskestren ini dapat memberikan layanan kesehatan yang layak bagi warga pesantren dan sekitarnya.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
"Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," kata Eva Yustiana saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa pada awal 2015, Mustofa memerintahkan Suharso selaku kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower yang belum memiliki IPPR dan IMB. Rinciannya; 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).
Setelah melakukan penyegelan 22 tower di Mojokerto itu, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee sebesar Rp 200 juta terkait perizinan tiap tower yang dimaksud.
Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total senilai Rp 4,4 miliar (Rp 200 juta x 22 tower) tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan, yaitu Nano Santoso Hudiarto alias Nono.
Selanjutnya, Bambangpun menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap, dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.
Fee diminta secepatnya
Demi mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itupun lantas mengikuti birokrasi yang dibuat oleh Mustofa.
Namun dalam realisasinya PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp 3,03 miliar, dan PT TBG Rp 2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, yang mana untuk masing-masing perantara ikut mengambil fee.
PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto, dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).
"Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee, pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower," sebut Eva Yustiana.
Sebelum memberikan disposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya. Lantas Bambang mengatakan kepada Mustofa, bahwa kedua perusahaan telah menyanggupi. Setelah memberikan paraf dan disposisi untuk ditindaklanjuti, Mustofa berpesan kepada Bambang agar fee secepatnya diminta.
Kedua perusahaan telekomunikasi itu pun membayar fee secara bertahap kepada para perantara, untuk diteruskan kepada Nono sesuai intruksi Mustofa. "Total uang yang telah diterima oleh Mustofa dari dua perusahaan tersebut saat ditangkap KPK adalah Rp 2,75 miliar yang berasal dari PT protelindo dan PT TBG," rinci Eva Yustiana.
Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekadar tahu, selain kasus dugaan suap perizinan tower, Mustofa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokjerto periode 2010-2015, Zainal Abidin. Salah satu proyeknya adalah pembangunan jalan pada 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga mengatakan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya