Buron Setahun, Terpidana Penipuan Travel Haji dan Umrah di Makassar Ditangkap
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana kasus penipuan travel Haji dan Umrah PT Al Buruj Tour dan Travel, Muh Arwadi Muhtar Abbas. Arwadi ditangkap pukul 18.40 Wita, Kamis (11/5), setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengatakan, penangkapan terhadap Muh Arwadi Muhtar setelah adanya putusan Inkracht Mahkamah Agung pada 20 Mei 2022.
Arwadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Terpidana tidak memiliki itikad baik dan menyulitkan eksekusi dilakukan JPU Kejari Makassar. JPU melaporkan hal ini kepada tim Tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Ruslan menjelaskan, Arwadi ditangkap di Kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar. Setelah ditangkap, kata Ruslan, Arwadi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
"Bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP," ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu melakukan monitor untuk mengamankan buronan yang masih berkeliaran. Ia menegaskan buronan untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buron,” tegasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca Selengkapnya