Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'
Merdeka.com - Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan perwakilan masyarakat sipil dari ICW, YLBHI, dan KPBI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/12) siang. Mereka datang untuk mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dengan dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 yang diajukan beberapa waktu lalu usai DPR mengesahkan Pansus Hak Angket KPK.
Permohonan uji materi yang tengah berproses di MK dicabut lantaran muncul isu dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR RI dalam pemilihan hakim MK untuk menolak gugatan soal Pansus angket. Menanggapi pencabutan itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan saat ini proses uji materi UU MD3 telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan yang berjalan cukup jauh.
"Jangan sampai orang enak saja mengajukan perkara ke MK lalu tiba-tiba mood-nya hilang, cabut. Padahal MK sudah dengan serius menggelar persidangan-persidangan yang rangkaiannya panjang itu," jelasnya, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Jika dalam hukum acara tak boleh dicabut, maka pencabutan ditolak. Tetapi jika hukum acara memperbolehkan, Fajar mengatakan MK tak masalah terhadap permohonan pencabutan itu.
"Kalau pun kemudian masih bisa dicabut ya tak ada masalah di MK. Sekarang kembalikan ke hukum acara," jelasnya.
Karena sidang uji materi telah berjalan lama dan menjelang putusan, menurut Fajar kecil kemungkinan hakim MK menerima permintaan pencabutan itu. Surat permohonan pencabutan uji materi UU MD3 harus disampaikan melalui kepaniteraan dan akan diteruskan ke Ketua MK.
Setelah Ketua MK menerima surat tersebut, selanjutnya akan digelar rapat dengan delapan hakim lainnya. "Ada surat nih dari pemohon sekian perkara sekian dan minta ini dicabut. Hakim berdiskusi, lihat aturannya, lihat hukum acaranya, putuskan. Kalau oke, oke. Kalau cabut terbitkan ketetapan. Kalau tidak disetujui berarti lanjut sampai pada keputusan," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnya