Cegah Mafia Tanah, Pemerintah Keluarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur
Pemerintah secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur
Sertifikasi lahan Kawasan Candi Borobudur memakan waktu 6 bulan
Cegah Mafia Tanah, Pemerintah Keluarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur
Pemerintah secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur di Plataran Borobudur Resort, Kabupaten Magelang pada Kamis, (20/7).
Ada dua bidang tanah Kawasan Otorita Borobubur yang diserahkan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni yakni sertifikat nomor 0003 dengan luas 21 hektare serta bidang kedua bernomor 0004 dengan luas 30 hektar.
Dengan diserahkannya sertifikat itu, saat ini terdapat 51 hektar tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri pariwisata.
"Tentu dengan diserahkannya sertipikat Hak Pengelolaan ini, kami berharap besar lokasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian khususnya perekonomian regional di Jawa Tengah dan Yogyakarta,"
kata Toni dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Merdeka.com
Toni menerangkan proses sertifikasi Kawasan Otoritas Borobudur adalah buah dari sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Badan Otorita Borobudur.
Hal itu terlihat dari proses sertifikasi yang hanya memakan waktu 6 bulan.
"Komunikasi yang baik menjadi kunci dalam proses sertifikasi kawasan otorita Candi Borobudur ini, 6 bulan dapat kita selesaikan, alhamdulilah,"
ungkap Mantan Direktur Eksekutif the Indonesian Institute dari lokasi.
Dia menyebut kawasan Otoritas Borobudur telah menjadi kawasan yang clean and clear. Sehingga para Investor dapat berinvestasi dengan tenang serta tidak perlu khawatir dengan mafia tanah.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama baik yang sudah dijalani selama ini. Dia menyampaikan bahwa urusan Kemenparekraf yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN selalu rampung. "Semua persoalan tanah, selama masih dalam lingkup kewenangan ATR/BPN selalu dapat selesai,” ujar Angela.
Diketahui, Lokasi Hak Pengelolaan Badan Otorita Borobudur berada di kawasan perbatasan 3 Kabupaten yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo yang masuk dalam Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kulonprogo yang masuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut direncanakan menjadi kawasan industri pariwisata.