Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN
Pesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.
Pesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.
Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sertifikasi Pesantren Al Maunah Kepuh Nahdlatul Ulama, yang berlokasi di Desa Panongan, Palimanan, Kabupaten Cirebon. Hal ini untuk menghindari munculnya sengketa maupun konflik kepemilikan lahan.
"Tidak hanya terhindar dari sengketa dan konflik, amal jariyah orang mewakafkan pun akan terus mengalir, semoga dari pesantren ini lahir cendekiawan muslim yang mencerahkan dunia," kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (21/10).
Pesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin. Seiring perkembangannya, banyak anggota pengajian yang bermukim hingga tidak lagi memadai bagi yang ikut mengaji. Akhirnya pada tahun 2004, seorang warga bernama H Samaun mewakafkan tanah untuk pengembangan pondok pesantren. Sertifikasi lahan baru didaftarkan pada tahun 2023, dan kini telah dinyatakan selesai.
Pesantren Al Maunah kini terus berkembang hingga dapat mengkombinasikan antara pendidikan tradisional dan pendidikan modern. Sejauh ini, terdapat 500 siswa yang juga berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren tersebut.
Dalam sambutannya, Raja Antoni menyebutkan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki posisi yang sangat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat, tanah akan terhindar sengketa dan konflik.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Antoni juga menyerahkan enam sertifikat lainnya peruntukan bagi musala, rumah tahfiz hingga sarana pendidikan. Dia berharap ke depannya seluruh bidang tanah wakaf khususnya di Kabupaten Cirebon dapat tersertifikasi.
"Kita terus mengejar sertifikasi tanah wakaf, kita berharap ke depannya seluruh bidang tanah wakaf di Cirebon dapat tersertifikasi," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat menjelaskan, bahwa hingga saat ini telah berhasil mensertifikasi sebanyak 1.396 bidang atau seluas 117 hektare. Sertifikat wakaf itu sendiri tersebar 307 desa dan 40 kecamatan.
Dia dan jajarannya berjanji untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Komitmen itu sendiri sedang dijalankan dengan berkolaborasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cirebon, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, dan Kementerian Agama.
"Tahun ini kami kami fokus untuk melakukan pendataan ada di titik mana saja bidang wakaf, dan semoga tahun depan kami bisa fokus untuk melakukan pengukuran," kata Hesekiel Sijabat.