Cerita Keluarga Awal Mula Erik alias Adinda Kanza Bergaya Perempuan hingga Menikah dengan Pria Cianjur
Pihak keluarga mengungkapkan awal mula Erik alias Adinda Kanza bisa bergaya perempuan hingga menikah dengan pria di Cianjur.
Keluarga hanya mengetahui informasi itu pernikahan Erik pada pada 12 April lalu dari bermacam pemberitaan dan media sosial.
Cerita Keluarga Awal Mula Erik alias Adinda Kanza Bergaya Perempuan hingga Menikah dengan Pria Cianjur
Pihak keluarga mengungkapkan awal mula Erik alias Adinda Kanza bisa bergaya perempuan hingga menikah dengan pria di Cianjur. Saudara laki-laki Erik mengatakan keluarga tidak mengetahui Erik menikah dengan pria Cianjur berinisial AK (26).
Keluarga hanya mengetahui informasi itu pernikahan Erik pada pada 12 April lalu dari bermacam pemberitaan dan media sosial.
"Kaget dia nikah dengan laki-laki, dia (ESH) sebagai pengantin perempuannya. Padahal kan saudara saya itu laki-laki. Tidak ada pihak keluarga yang tahu," ungkap salah seorang keluarga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (6/5).
Aktivitas itu terpantau dilakukan sejak tahun 2020. Semula tak ada yang curiga, karena saat di rumah, tingkah laku hingga pakaiannya layaknya pria.
Namun, beberapa kali aksinya diketahui. Pihak keluarga pun memberikan teguran. Bahkan, pada tahun 2021, ESH pernah diduga dianiaya oleh beberapa pemuda karena kesal dengan kebiasaan mengenakan pakaian perempuan.
Sejak saat itu, pihak keluarga menyangka bahwa ESH sudah menjalani kehidupan seperti biasa dan meninggalkan kebiasaan mengenakan pakaian perempuan. Hingga akhirnya ada pemberitaan viral di media sosial.
"Mungkin sering diberi uang, sehingga nyaman berpura-pura sebagai perempuan. Lalu, dari pengakuannya dulu dia pernah pacaran dengan perempuan. Tapi karena ditinggal menikah, jadinya seperti itu," kata keluarga Erik.
merdeka.com
Saat ini, pihak keluarga ESH akan berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, termasuk mengganti rugi yang dialami keluarga AK.
Pernikahan sesama jenis kembali terjadi di Cianjur, Jawa Bawat. AK (26) tak menyangka seseorang yang bersanding dengannya di pelaminan juga seorang pria berinisial ESH.
Erik dilaporkan suaminya atas dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, ESH ditangkap dan diamankan di Mapolsek Naringgul.
Hasil penyelidikan sementara, ESH mengaku memanfatkaan korban untuk meminta sejumlah uang. Ia dijerat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.